Komjen Agus Perintahkan Dito Mahendra Ditangkap Kasus 9 Senpi Ilegal

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto meminta jajarannya segera menangkap Dito Mahendra dalam kasus senpi ilegal

Reza Deni/Tribunnews.com
Komjen Agus Andrianto - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto meminta jajarannya segera menangkap Dito Mahendra dalam kasus senpi ilegal 

TRIBUNBATAM.id - Nama pengusaha Dito Mahendra kian mencuat setelah kediamannya digeledah KPK.

Penggeledahan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris MA Nurhadi.

Belum cukup, namanya kian mencuat saat penggeledahan tersebut penyidik KPK menemukan belasan senpi.

Kasus kepemilikan senpi ini pun diambil alih Polri, dan membuat  Komjen Agus Andrianto meminta Dito ditangkap.

Instruksi Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri itu terkait Dito Mahendra yang diduga terlibat dalam kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Agus mengaku sudah menyampaikan perintah itu kepada Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Djuhandani.

"Ke Pak Dirtipudum ya, ke Pak Djuhandani ya. Kayaknya sudah saya suruh tangkap," ujar Agus saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Baca juga: Permintaan KPK, Imigrasi Cegah Dito Mahendra Pergi Keluar Negeri

Baca juga: 15 Senjata Api dan Peluru Tajam Tersimpan di Ruang Khusus Rumah Dito Mahendra

Adapun Dirtipudum Bareskrim menjadi direktorat yang mengusut kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang menyeret Dito.

Saat ini, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan atau telah ditemukan tindak pidananya.

Sejauh ini, polisi sudah memanggil Dito sebanyak dua kali untuk diperiksa.

Namun, Dito selalu mangkir dari panggilan Bareskrim Polri.

Diketahui, terdapat sembilan senjata api (senpi) tidak berizin atau ilegal yang disita dari Dito Mahendra.

Brigjen Djuhandhani mengatakan, pihaknya telah mengirimkan undangan panggilan klarifikasi guna kepentingan penyelidikan kepada Dito. Namun, Dito tidak menghadirinya.

Kasus ini berawal saat KPK menggeledah rumah dan kantor Dito di kawasan Jakarta Selatan.

Sebagaimana dilansir dari kompas.com, dari situ ditemukan 15 pucuk senjata api.

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami.

Baca juga: Rumah Dito Mahendra Kena Geledah KPK Imbas TPPU eks Sekretaris Mahkamah Agung

Baca juga: Nikita Mirzani Kecewa Dito Mahendra Kembali Tidak Hadir di Persidangan

Hasilnya, ada sembilan senpi ilegal, yaitu pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/1/III/2023/Dittipidum Bareskrim tanggal 24 Maret 2023, diduga Dito melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

Dito diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved