Minggu, 26 April 2026

BINTAN BANGKIT

Pemkab Bintan Kembali Raih Opini WTP untuk ke 12 Kali, Bupati Ucap Alhamdulillah

Pemkab Bintan raih opini WTP untuk LHP 2022. Dengan begitu, ini kali ke 12 Pemkab Bintan raih WTP secara berturut-turut

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
Dok. Diskominfo Bintan
Bupati Bintan, Roby Kurniawan menerima penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Kepri, Rabu (12/4/2023) di Batam 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke 12 kalinya secara berturut-turut.

Opini WTP itu diterima Bupati Bintan Roby Kurniawan saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022.

LHP diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Jariyatna di Auditorium Kantor BPK Kepri, Rabu (12/4/2023) kemarin.

"Alhamdulillah laporan kita diterima. Opini WTP pun kita raih juga. Yang jelas selesai dari sini banyak tindak lanjut yang mesti kita kerjakan," kata Roby.

Ia mengatakan, sebagai Bupati Bintan dirinya sangat mengapresiasi semua jajarannya.

"Soalnya dengan kerja keras jajaran, berbagai penghargaan diterima Pemkab Bintan," jelasnya.

Baca juga: Pemkab Anambas Raih Opini WTP BPK RI Untuk Keenam Kalinya

Sementara itu, perlu diketahui bahwa penyampaian LHP merupakan amanat Pasal 23 E Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya.

Pada tingkat Kabupaten/Kota, LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diperiksa BPK ini diserahkan kepada DPRD dan Bupati/Walikota, untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD, sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal 31 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.

Dengan demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh tujuh pemerintah daerah tersebut.

BPK Perwakilan Provinsi Kepri memberikan opini WTP atas Laporan Keuangan Pemkab Bintan serta Kabupaten/Kota lainnya di lingkup Pemerintah Provinsi Kepri. (*/tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved