DISKOMINFO LINGGA

Pemkab Lingga Cetak Rekor, Raih Opini WTP BPK RI Untuk Keenam Kalinya

Pemkab Lingga mencetak rekor dengan mendapat opini WTP untuk keenam kalinya dari BPK RI.

Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Dok Prokopim Lingga
Bupati Lingga, Muhammad Nizar saat menerima apresiasi opini WTP dari BPK Kepri, Rabu (12/4/2023). 

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Lingga mencetak rekor.

Mereka kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di tahun 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Opini WTP dari BPK RI untuk Pemkab Lingga ini merupakan kali keenam diterima Pemkab Lingga.

Opini WTP tersebut diserahkan langsung Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jariyatna, pada paripurna penyampain hasil pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten/Kota se-Kepri yang dilaksanakan di Kantor BPK Kepri, Kota Batam, Rabu (12/4/2023).

Pada penyampaiannya, Jariyatna menegaskan bahwa BPK RI sangat mendukung pelaporan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

Baca juga: TAHANAN Kasus Asusila di Lingga Kabur, Berhasil Ditangkap Lagi di Medan

Sementara, Opini BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.

Kendati demikian, Opini WTP ini tidak menjamin adanya potensi penyimpangan keuangan di kemudian hari.

Oleh karena ini, setiap daerah perlu memperhatikan dan menjaga terhadap prestasi opini BPK yang telah diraih.

Sebab jelasnya, pemeriksaan keuangan bukan semata-mata untuk mencari penyimpangan.

Opini yang baik disertai dengan upaya pelaksanaan program pengelolaan keuangan daerah dengan baik, transparan dan akuntabel.

Baca juga: Mudik Lebaran di Lingga, SB Irfan Jaya 5 Bakal Layani Rute Tanjungpinang

"Selamat kepada peraih opini WTP dan terimakasih telah bekerjasama dgn BPK dalam pemerikasaan LKPD 2022 dengan waktu yang lebih cepat dari ketentuan," kata Jariyatna memberikan apresiasi.

Dia menekankan beberapa poin secara garis besar dalam pemeriksaan tahun 2022 adalah pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang belum termanfaat secara optimal seperti pajak reklame pajak restaurant, pajak mineral logam dan bebtuan, retribusi kepelabuhanan, realisasi persoalan perjalanan dinas, pekerjaan kontraktual dengan pengadaan barang jasa terkait volume dan ketepatan waktu.

"Kepada Bupati/ Walikota dan jajarannya di Daerah untuk segera melaksanakan tindak lanjut rekomendasi LHP selama jangka waktu 60 hari," tegas dia.

Sementara Bupati Lingga, Muhammad Nizar yang menerima langsung LHP BPK tersebut, menyampaikan opini WTP tahun ini merupakan prestasi yang ke 6 kali yang diraih Kabupaten Lingga, terhitung sejak 2018 secara berturut-turut.

Baca juga: Bawaslu Ungkap Tantangan Pengawasan Pemilu di Lingga, Termasuk Jaringan Internet

Penghargaan itu, atas hasil kerja kolaborasi antara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan seluruh perangkat daerah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved