Sambut Lebaran 2023, Pemko Tanjungpinang Gelar Pawai Takbir Berhadiah Rp 10 Juta
Pemko Tanjungpinang gelar pawai takbir sambut Lebaran 2023 berhadiah uang Rp 10 juta. 100 pendaftar pertama dapat kupon BBM
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - H-1 jelang Lebaran Idulfitri 1444 Hijriah atau 2023 Masehi, masyarakat di Tanjungpinang bisa menyaksikan pawai takbir menyambut hari raya umat islam.
Tahun ini, lomba pawai takbir keliling itu akan berhadiah uang senilai Rp 10 juta.
Siapa saja bisa mendaftarkan diri ke panitia untuk mengikuti lomba pawai takbir ini.
Pendaftaran sudah mulai dibuka sejak tanggal 12 April dan akan ditutup pada 18 April 2023 mendatang.
"Formulir pendaftaran dapat diambil ke sekretariat panitia di bagian Kesra, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senggarang," ujar Riawati selaku panitia, Kamis (13/4/2023).
Ia menyampaikan, pihaknya menyediakan kupon bahan bakar minyak (BBM) untuk 100 pendaftar pertama.
Ia mengimbau kepada warga yang ingin mendaftar untuk segera datang ke Sekretariat Bagian Kesra.
Baca juga: Malam Takbiran Idulfitri 2023 di Karimun Bakal Dimeriahkan Lomba Kendaraan Hias
"Jadi bagi masyarakat, mari berlomba-lomba untuk segera mendaftar. Kita sediakan dalam bentuk kupon untuk BBM 10 liter," ucapnya.
Tahun ini ada dua kategori peserta pawai takbir. Pertama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kedua kategori umum.
Pihaknya, hanya akan memperlombakan untuk kategori umum, sedangkan kategori OPD hanya memeriahkan saja.
Ia menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan setiap peserta.
Di antaranya kendaraan yang digunakan bisa jenis pikap atau lori dengan ketentuan peserta dalam pikap 5-7 orang di luar sopir, sedangkan lori berjumlah 11 orang.
Kemudian kendaraan yang digunakan harus memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, menghiasi kendaraan pawai takbir, miniatur atau hiasan pawai dengan ukuran paling tinggi dari aspal jalan 4 meter, takbir harus dikumandangkan secara live tidak boleh menggunakan kaset atau VCD.
"Peserta harus mengikuti dari start sampai finish, bagi yang tidak sampai finish, dianggap gugur dan kecepatan kendaraan maksimal 40 km per jam," jelasnya.
Baca juga: SYARAT dan Cara Daftar Lomba Mobil Hias Pawai Takbir Idul Fitri, Hadiah Rp 36 Juta
Selain itu, ia menyampaikan kriteria penilaian. Di antaranya kreasi miniatur kendaraan pawai, gema takbir dan kekompakan dalam takbir, keseragaman busana.
Hasil Ekshumasi Mahasiswa di Tanjungpinang Tewas Tak Wajar Diumumkan Polisi |
![]() |
---|
13 Pegawai Pemko Tanjungpinang Terjaring Razia Lagi di Kedai Kopi saat Jam Kerja |
![]() |
---|
Bea Cukai Tanjungpinang Sita 4 Juta Batang Rokok Berbagai Merek dalam 7 Bulan Operasi |
![]() |
---|
Pemko Tanjungpinang Bentuk Tim Pengawasan, Respons Banyak Pegawainya Ngopi saat Jam Kerja |
![]() |
---|
Wali Kota Lis Belum Putuskan SDN 001 Tanjungpinang Barat Ditutup, Siswa Masih Belajar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.