Malam Takbiran Idulfitri 2023 di Karimun Bakal Dimeriahkan Lomba Kendaraan Hias

Sekretaris Daerah Karimun, Muhammad Firmansyah menerangkan syarat mengikuti lomba kendaraan hias pada pawai malam takbiran di Karimun

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
Tribun Batam/Argianto DA Nugroho
ilustrasi kendaraan hias pada pawai malam takbir. Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan menggelar festival pawai kendaraan hias malam takbiran Idulfitri 1444 Hijriah. 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan menggelar festival pawai kendaraan hias malam takbiran Idulfitri 1444 Hijriah.

Festival pawai kendaraan hias tahun ini menjadi pertama, setelah hampir dua tahun vakum akibat pandemi Covid-19 yang hanya digelar secara sederhana.

Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, Muhammad Firmansyah mengatakan, festival kendaraan hias akan terpusat di Coastal Area yang merupakan tempat ikonik di Karimun.

"Peserta festival pawai kendaraan hias pawai takbir harus mempunyai tema yang mempunyai ketertarikan korelasi dengan penampilan. Kendaraan jangan terkesan asal tampil," ujar Firmansyah, Kamis (13/4/2023).

Ia menambahkan, peserta pawai kendaraan hias akan dinilai dengan lima kategori yakni tema, kreasi, kendaraan hias, personel, dan pakaian yang dikenakan para peserta.

Baca juga: SYARAT dan Cara Daftar Lomba Mobil Hias Pawai Takbir Idul Fitri, Hadiah Rp 36 Juta

"Peserta boleh dari seluruh masjid dan surau se Pulau Karimun, OPD, instansi vertikal, dan ormas-ormas Islam yang ada di wilayah Kabupaten Karimun," ujarnya.

Selain itu, para peserta diharapkan mempunyai kreasi mempunyai bedug, kompang, dan alat pendukung lainnya.

Hal itu guna menjadi penilaian untuk memperebutkan hadiah puluhan juta.

"Masih sama di tahun sebelum pandemi, kendaraan hias peserta merupakan kendaraan kelas III roda enam atau pikap. Kemudian tinggi hiasan maksimal empat meter dari tanah," ujarnya.

Selain itu, para peserta pawai kendaraan hias harus tiba dua jam sebelum pemberangkatan atau acara dimulai atau pukul 19.00 WIB.

"Ditegaskan para peserta tidak boleh membawa kembang api atau petasan. Serta tidak boleh melibatkan anak dibawah umur," ujarnya.

Peserta pawai kendaraan hias wajib atau harus lokasi start dan finish yang telah ditentukan panitia bagian Kesejakteraan Rakyat Setda Kabupaten Karimun.

Adapun rute yang akan di lewati yakni Gedung KECC Coastal Area, Polsek Balai Karimun, Jalan Nusantara, Kolong, Jalan Ahmad Yani Meral, Taman Mutiata Karimun (TMK), Sei Raya, Simpang Mutiara.

Baca juga: Sambut Idul Fitri di Anambas, Pemkab Adakan Lomba Pawai Takbir

Kemudian simpang Jelutung, GOR Badang Perkasa, Bati, PN, Tebing, Sei Ayam, Lubuk Semut, Teluk Air, Simpang Masjid Baiturrahman, Tugu MTQ dan berakhir di Panggung Putri Kemuning Coastal Area.

Peserta terbaik akan mendapatkan hadiah berupa uang pembinaan. Peserta terbaik I mendapatkan Rp 9 juta, terbaik II mendapatkan Rp 8 juta, terbaik III mendapatkan Rp 7 juta.

Serta harapan I mendapatkan Rp 6 juta, harapan II mendapatkan Rp 5,5 juta dan harapan III mendapatkan Rp 4,5 juta.

(TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved