Minggu, 12 April 2026

PODCAST

Tribun Batam Podcast Bahas Mekanisme Pembayaran THR

Dalam Tribun Batam Podcast, Disnaker Kepri mengungkap mekanisme pembayaran THR untuk pekerja.

|
TribunBatam.id/Istimewa
Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda di Disnaker Kepri, Zulkifli, SE dalam Tribun Batam Podcast edisi Rabu (12/4/2023). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tunjangan hari raya itu adalah hak setiap pekerja.

Setiap pekerja mendapat tunjangan hari raya sesuai porsinya.

Lantas bagaimana mekanisme pemberian tunjangan hari raya kepada setiap pekerja?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Tribun Batam kembali hadir dengan program Tribun Batam Podcast (Tripod).

Edisi kali ini Rabu, 12 April 2023 Tripod membawa tema 'Pembayaran THR Bolehkah Dicicil?'.

Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda Disnaker Kepri, Zulkifli, SE menjadi narasumber dalam Tribun Batam Podcast ini.

Berikut petikan wawancara eksklusifnya.

Keterangan: Tribun Batam= TB, Zulkifli SE= ZK

TB: Bisa dijelaskan pak, seperti apa sih sebenarnya pembayaran tunjangan hari raya ini (THR).

Mungkin bapak bisa ceritakan historis nya dulu, sejak kapan THR ini dimulai di Indonesia? Dan apa yang dimaksud dengan THR?

ZK: Kalau kita lihat perjalanan munculnya THR, tentunya semenjak Presiden Soekarno menjabat.

Pemberian THR pada waktu itu pada era PM kita Sukiman kalau tidak salah.

Pemberian THR itu hanya berlaku untuk Pamong Praja pada waktu itu pak atau kita kenal ASN sekarang pak.

Dan sudah ditentukan nilai pada waktu itu sekitar maksimal Rp200.

Berkembang masalah THR ini menjadi tuntutan di kalangan para buruh, maka tahun 94 terbitlah Permenaker nomor 4.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved