Kata Kemenkeu soal Pajak Dhiyauddin yang Menang 4 Miliar Lomba Azan di Arab Saudi
Warganet diramaikan dengan banyak komentar atas pemotongan pajak terhadap hadiah Rp 4 miliar yang diperoleh Dhiyauddin dari lomba azan di Arab Saudi
TRIBUNBATAM.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menjadi sorotan warganet.
Pembahasan tentang Kemenkeu berkaitan dengan pajak yang harus dibayarkan pemenang lomba azan.
Diketahui Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Dhiyauddin baru memenangkan lomba azan di Arab Saudi.
Ia menyabet juara dua dan berhak atas piala dan uang tunai yang jika dirupiahkan sebesar Rp 4 miliar.
Usai menang lomba, banyak warganet yang menyoroti besaran pajak atas hadiah yang ia dapat di negeri orang.
"Awas kang pajak sama debt collector'nya sedang mengintai, rubicon belum terbagi rata," tulis akun ini.
"Kena pajaklah, kan hadiah dr mengikuti perlombaan. Uang haram hasil menang judi saja kena pajak,walaupun disini judi dilarang," kata akun lainnya.
Menanggapi hal itu Kemenkeu merespons, di mana Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Yustinus Prastowo mengatakan, hadiah dari perlombaan merupakan penghasilan yang termasuk objek pajak.
"UU No 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dg UU 7/2021 mengatur bahwa hadiah dari perlombaan adalah penghasilan yang merupakan obyek pajak," jelasnya, Kamis (13/4/2023).
Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor Online Cepat dan Mudah Tanpa Harus Pergi Ke Samsat
Baca juga: BIDIK Tambahan PAD Lewat Pajak dan Retribusi, Pemko Batam Ajukan Ranperda Baru
Dirangkum dari kompas.com, sejak 1 Januari 1984, kata Yustinus, aturan itu tidak pernah berubah.
Kendati demikian, perlu dipastikan kembali apakah hadiah tersebut sudah mendapatkan pemotongan pajak dari penyelenggara atau belum.
"Jika atas hadiah tersebut ada pajak yang dipotong, maka berdasarkan Pasal 24 UU PPh dapat dikurangkan dari pajak yang terutang di Indonesia," terang Yustinus.
Hal itu mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pasal 24 UU PPh berbunyi sebagai berikut:
"Pajak atas penghasilan yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan tersebut merupakan kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-undang ini," bunyi pasal itu.
Masih mengacu pada aturan yang sama, Yustinus mengatakan, besaran tarif pajak yang dibayarkan pemenang lomba diatur dalam pasal 17 UU PPh.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/nomor-pokok-wajib-pajak-npwp.jpg)