ANAMBAS TERKINI

Resort Pulau Bawah Anambas Beroperasi Lagi Setelah Lengkapi Izin dan Bayar Denda

Resort Pulau Bawah di Anambas bisa beroperasi lagi, setelah manajemen lengkapi izin dan bayar denda. Sebelumnya resort disegel Ditjen PSDKP

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
()
Pulau Bawah, Anambas, Kepulauan Riau. Resort Pulau Bawah Anambas sudah bisa beroperasi lagi pasca disegel oleh Ditjen PSDKP beberapa waktu lalu 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Kabupaten Kepulauan Anambas mencabut penyegelan sementara Resort Pulau Bawah.

Dengan begitu, destinasi wisata Pulau Bawah ini sudah dapat kembali beroperasi di wilayah Anambas.

Pencabutan segel Resort Pulau Bawah ini ditandai dengan pelepasan papan plang penyegelan yang dilakukan oleh Ditjen PSDKP beberapa waktu lalu.

Kepala Satwas SDKP Anambas, Kotot Setiadi mengatakan, dalam pelaksanaan pencabutan segel sementara itu, pihaknya telah berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak manajemen PT Pulau Bawah.

"Dalam pencabutan itu, sekaligus dilaksanakan penandatanganan berita acara pencabutan paksaan pemerintah dan tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran," ucapnya kepada Tribunbatam.id, Jumat (14/4/2023).

Kegiatan pencabutan segel itu juga berdasarkan Surat Perintah Kepala Pangkalan PSDKP Batam Nomor : B. 1081/PSDKPLan.2/KP.440/IV/2023 tanggal 13 April 2023.

Baca juga: Ditjen PSDKP Segel Resort Pulau Bawah Anambas, Ungkap Indikasi Pelanggarannya

"Artinya kegiatan yang dilakukan hari ini, merupakan arahan atasan langsung dari UPT Pangkalan PSDKP Batam," jelasnya.

Lebih jauh Kotot menjelaskan, dicabutnya penyegelan investasi Penanaman Modal Asing (PMA) itu dikarenakan PT Pulau Bawah telah melengkapi perizinan dan memenuhi kewajiban sanksi administratif.

Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Kabupaten Kepulauan Anambas mencabut penyegelan Resort Pulau Bawah, Jumat (14/4/2023). Kini destinasi wisata di Anambas itu sudah bisa kembali beroperasi
Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Kabupaten Kepulauan Anambas mencabut penyegelan Resort Pulau Bawah, Jumat (14/4/2023). Kini destinasi wisata di Anambas itu sudah bisa kembali beroperasi (Dok. Humas Satwas SDKP Anambas)


"Pihak Pulau Bawah sudah membayar denda dan melengkapi dokumen perizinan sebagaimana yang dialamatkan oleh Ditjen PSDKP. Untuk itu penyegelan ini sudah dapat dicabut," ungkapnya.

Sebelumnya pada 10 Maret 2023 lalu, Ditjen PSDKP menyegel sementara kawasan resort Pulau Bawah, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri.

Dirjen PSDKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengungkap alasan penyegelan sementara resort Pulau Bawah Anambas itu.

Mereka menyebut, jika manajemen PT Pulau Bawah terindikasi adanya dugaan pelanggaran pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau kecil yang tidak dilengkapi izin serta tidak memiliki izin pemanfaatan ruang laut.

Adapun sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT Pulau Bawah, di antaranya pendirian resort berjumlah 30 unit.

Keberadaan solar sel yang pembangunannya di atas ruang laut.

Pembangunan jeti yang memanfaatkan ruang laut.

Kabel laut dan pipa laut di ruang laut.

Selanjutnya ada penggunaan pesawat sea landi di atas laut. (Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved