Sebelum Diciduk KPK Bupati Meranti Gadai Aset Pemkab Rp 100 Miliar ke Bank

Bupati Meranti M Adil ternyata menggadaikan dua bangunan milik pemkab ke bank senilai Rp 100 miliar sebelum keciduk KPK dalam operasi tangkap tangan

tribunnews.com
Bupati Meranti M Adil mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan lebih kurang 7 jam di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan, Jumat (7/4/2023) malam. Adil bersama dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Bupati Meranti 

TRIBUNBATAM.id - Bupati nonaktif Meranti, M Adil yang terjerat 3 kasus korupsi ternyata ketahuan menggadaikan kantor dan salah satu mes pemkab ke bank.

Tak main-main, Adil menggadaikan dua bangunan itu Rp 100 miliar, dan kini pemkab kebingunan membayar cicilan setiap bulan sebesar Rp 3,4 miliar ke bank.

Pinjaman ke bank dilakukan pada 2022, dan dari Rp 100 miliar yang dipinjam baru cair 59 persen aliasRp 59 miliar.

Kenyataannya, walau sudah meminjam sejak 2022, angsuran yang baru terbayar Rp 12 miliar hingga saat ini.

"Baru digadaikan 2022 kemarin, tapi uang itu baru cair 59 persen, berarti Rp 59 miliar," ujar Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, Asmar saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (14/4/2023).

Menurut Asmar, uang pinjaman dipakai untuk pembangunan infrastruktur jalan di Meranti.

Diketahui dua bangunan tersebut digadaikan Adil ke Bank Riau Kepri pada 2022.

Asmar mengatakan, setelah dikonfirmasi ke pihak bank, angsuran baru dibayar sekitar Rp 12 miliar.

Baca juga: Wali Kota Bandung Yana Mulyana Kena OTT Komisi Pemberantasan Korupsi KPK

Baca juga: OTT KPK, Pejabat Balai DJKA Jateng, PPK, dan Swasta Ditangkap di Dua Daerah

"Setiap bulan yang harus dibayar sebesar Rp 3,4 miliar. Mau dicari ke mana uang sebanyak itu. Kemampuan keuangan kita (Pemkab Meranti) cukup kecil," kata Asmar.

Sebagai informasi M Adil terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/4/2023) malam.

Setelah menjalani pemeriksaan KPK, Adil ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Menurut KPK, Adil setidaknya diduga terlibat dalam tiga kasus korupsi, yaitu memungut setoran dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), menerima suap dari jasa travel umrah, dan menyuap auditor pajak agar Pemkab Meranti mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

KPK juga menetapkan Kepala BPKAD Meranti Fitria Ningsih dan M Fahmi Aressa selaku auditor BPK Perwakilan Riau sebagai tersangka.

Setelah M Adil ditetapkan sebagai tersangka, seluruh baliho dan sepanduk bergambar dirinya di Meranti dicopot.

Baca juga: Ketua KPK Dilaporkan, Diduga Masuk Pusaran Bocornya Dokumen Peyelidikan Korupsi

Baca juga: Pemko Batam Dukung Upaya KPK Petakan Risiko Korupsi

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved