BATAM TERKINI
Penjelasan Bea Cukai Batam Soal Peredaran Barang Seken Bebas ke Batam
Humas Bea Cukai Batam menjelaskan kondisi peredaran barang seken impor di Batam. Dia menyebut, sebagai penegak hukum, Bea Cukai akan bertindak.
Dan perdagangan barang seken di Batam sangat membantu perekonomian masyarakat.
Baca juga: Penumpang Wajib Tahu, Ini Tahapan Sebelum Naik KM Kelud di Pelabuhan Batuampar Batam
"Saat ini, untuk APSB memiliki anggota kurang lebih 3000 orang, kami menggantungkan hidup dari berjualan seken," kata Imer.
Dia juga menjelaskan, semenjak sulitnya mendapatkan pekerjaan di Batam dan banyaknya penggangguran banyak orang yang beralih menjadi penjual seken.
"Kita bisa lihat saat ini di lapangan, khususnya di Pasar kaget, banyak pedagang seken," kata Imer.
Dia mengatakan, pemerintah dan juga dinas terkait bisa melihat peningkatan jumlah pedagang seken di Kota Batam, yang setiap hari terus menjamur.
"Jadi kita butuh kebijakan dari pemerintah," kata Imer.
Dia menceritakan, awal masuknya barang seken ke Batam, di mana pedagang pergi ke Singapura jalan-jalan, dan pulang dari Singapura membawa lima koper kain seken.
"Tetapi seiring berjalannya waktu, semakin banyak warga yang pergi ke Singapura dan setiap pulang membawa barang, tiga sampai lima koper,"katanya.
Imer, menjelaskan karena semakin banyaknya orang yang datang dari Singapura bawa Baju seken menimbulkan keributan di pelabuhan.
"Saat itu kawan-kawan yang lain melakukan pengiriman menggunakan kontainer, eh malah ditangkap," katanya.
Imer, juga mengatakan tidak tahu mau berbuat apa lagi, sementar mereka harus menghidupi keluarga mereka.
"Kalau kami tidak berjualan, kami tidak tahu mau kasih makan apa anak istri kami," kata Imer.
Menanggapi hal tersebut, Ruli Syahrizal, Kasubdit lalulintas perdagangan pada BP Batam, menjelaskan bahwa perdagangan barang seken tersebut dilarang sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022.
"Kita sebagai daerah bebas, tetap mengacu terhadap aturan pusat. Yang dimaksud bebas itu sudah ditentukan jenisnya, yang pasti tidak bertentangan dengan aturan yang sudah ada,"kata Ruli.
Sementara di tempat yang sama Rianto, Unit Tipiter Polresta Barelang, menjelaskan sebagai penegak hukum, mereka bekerja berdasarkan aturan perundang-undangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/17042023pedagang-seken-Batam.jpg)