BATAM TERKINI
Penjelasan Bea Cukai Batam Soal Peredaran Barang Seken Bebas ke Batam
Humas Bea Cukai Batam menjelaskan kondisi peredaran barang seken impor di Batam. Dia menyebut, sebagai penegak hukum, Bea Cukai akan bertindak.
"Aturannya sangat jelas yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022," kata Rianto
Dia menjelaskan di dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa barang seken tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia selain bahan industri.
"Jadi kalau ada yang melanggar, tetap harus kita tindak," kata Rianto.
Dia juga mengatakan, jika kepolisian tidak melakukan tindakan sementara aturannya sudah ada berarti, kepolisian tidak taat pada undang-undang.
"Jalan satu-satunya agar perdagangan seken bisa ada di Batam, aturan Permendag nomor 40 tahun 2022, harus diubah," kata Rianto.
Di tempat yang sema Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto Meminta agar pemerintah Kota Batam, memikirkan cara dan membuat kebijakan agar pedagang seken, bisa berjualan.
"Ini warga Batam, mereka tentu harus kita tolong," kata Nuryanto.
Dia juga mengatakan sebagai wilayah Khusus harus ada kekhususan juga, agar masyarakat kota Batam yang menggantungkan hidup dari Seken bisa tetap bekerja.
"Mari kita sama-sama cari solusi," kata Nuriyanto. (TRIBUNBATAM.id/Ian Sitanggang)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/17042023pedagang-seken-Batam.jpg)