Amankan Idulfitri, Polres Anambas Musnahkan Miras dan Petasan Tak Ada Izin Edar

Barang bukti miras dan petasan dimusnahkan Polres Anambas jelang Lebaran dengan cara dipecahkan dan ditimbun ke dalam galian lubang tanah

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Novenri Simanjuntak
Sejumlah barang bukti berupa miras dan petasan hasil operasi pekat Polres Kepulauan Anambas dimusnahkan di halaman Mapolres, Senin (17/4/2023). 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Sejumlah barang bukti hasil operasi pekat Polres Kepulauan Anambas dimusnahkan di halaman Mapolres, Senin (17/4/2023).

Pemusnahan hasil operasi selama Ramadan ini, dilakukan oleh Kapolres Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto bersama Asisten Administrasi Umum Setda Anambas Yunizar beserta unsur FKPD.

Pantauan Tribunbatam.id, seluruh barang bukti seperti minuman keras (miras) dan petasan dimusnahkan dengan cara dipecahkan dan ditimbun ke dalam galian lubang tanah.

Kapolres Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto melalui Kabagops AKP Eriman menyebut, ada sebanyak 8 kaleng jenis minuman merek Stout, 16 kaleng merek Heineken dan 12 botol merek Arak yang diamankan.

"Kalau untuk petasan ada 27 buah merek Magical Shoot W/Tor dan 90 merek Patriot Air Travel W/Tor yang kita musnahkan," ujarnya seusai pemusnahan.

Baca juga: Polres Lingga Musnahkan BB Hasil Sitaan Selama Ramadan 2023, Paling Banyak Miras

Ia juga mengungkapkan, barang bukti operasi pekat ini merupakan hasil pengamanan pihaknya di wilayah Kecamatan Siantan.

Sejumlah minuman dan petasan tersebut disita lalu dimusnahkan karena tidak memiliki izin edar.

"Operasi ini tentunya ingin memastikan perayaan Idulfitri berjalan aman dan kondusif di Anambas. Ke depan akan kita sasar lagi ke wilayah lain seperti Pulau Jemaja," pungkasnya. (Tribunbatam.id/Novenri Simanjuntak)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved