AKBP Achiruddin Hasibuan Tonton Anaknya Secara Brutal Pukuli Mahasiswa

Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya karena viral anaknya brutal pukuli orang

TRIBUN MEDAN/APRIANTO TAMBUNAN
AKBP Achiruddin Hasibuan (baju hijau) usai diperiksa Propam Polda Sumut terkait penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap mahasiswa bernama Ke Admiral. 

TRIBUNBATAM.id - Perilaku bejat dilakukan oknum perwira menengah polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan.

Ia terekam video membiarkan anaknya menghajar habis-habisan pemuda bernama Ken Admiral di Medan, Sumatera Utara (Sumut).

AKBP Achiruddin Hasibuan diketahui menjabat sebagai Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Video brutal anaknya menghajar pemuda yang ia saksikan dan membiarkan viral di media sosial, yang membawa anaknya kini sebagai tersangka dan ia diperiks dan dicopot dari jabatannya.

Peristiwa penganiayaan anak perwira polisi ini terjadi pada 22 Desember 2022, di mana Ken Admiral yang berstatus mahasiswa secara brutal dihajar oleh Aditya, yang tak lain akan dari AKBP Achiruddin Hasibuan.

Dari peristiwa ini, korban dan pelaku sempat sama-sama melapor yang akhirnya laporan pelaku dihentikan penyidikannya.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap dua laporan yang masuk ke Polda Sumut atas nama korban, Ken Admiral, serta laporan dari Aditya Hasibuan.

Baca juga: Camat Sebut Oknum Polisi Minta Jatah dari Tambang Emas Ilegal, Polda Bentuk Tim

Baca juga: Kapolda Copot Kabid Propam Gegara BBM Ilegal Libatkan Oknum Polisi

"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh Aditya," kata Sumaryono, Selasa (25/4/2023), dikutip dari TribunMedan.com, Rabu (26/4/2023).

"Dari LP saudara Ken Admiral ini kami sudah bisa menetapkan tersangka atas nama Aditya," sambungnya.

Dengan penetapan tersebut, Sumaryono menegaskan, awalnya pihaknya berencana untuk melakukan penangkapan paksa terhadap pelaku.

"Kita akan melakukan upaya paksa terhadap saudara Aditya dengan LP 3895, karena ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun maka akan kita lakukan upaya paksa," tegasnya.

Motif penganiayaan

Sumaryono menyampaikan, pemeriksaan terhadap kasus tersebut sempat terkendala korban yang kini tengah menempuh pendidikan di luar negeri.

"Kemarin kita terhambat pelapor Ken Admiral sedang belajar di luar negeri. Jadi menunggu yang bersangkutan datang untuk pemeriksaan," ucap Sumaryono.

Terkait motif penganiayaan, dia menuturkan, masih terus didalami termasuk kemungkinan kaitannya dengan persoalan asmara.

"Motif masih didalami, ini berkisar terkait motif asmara," ungkapnya.

Baca juga: Oknum Polisi Edarkan Uang Palsu, Warga Temukan Rp 1,5 Juta di Dalam Tas

Baca juga: Kades di Ciamis Digerebek Warga dengan Istri Orang di Malam Lebaran, Kini Mundur

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Aditya beserta ayahnya, Achiruddin Hasibuan, datang ke Polda Sumut pada Selasa (25/4/2023) malam.

Tersangka datang untuk memenuhi panggilan dari Polda Sumut terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya kepada Ken Admiral.

Usai tiba, Aditya dan ayahnya langsung menuju ke ruang penyidik dengan kawalan seorang polisi berpakaian lengkap.

Berdasarkan keterangan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) korban yang beredar di media sosial, kejadian itu bermula ketika tersangka bersama teman-temannya menghentikan mobil yang tengah dikemudian oleh korban.

Saat korban membuka kaca mobilnya, keduanya sempat berbincang, namun tak lama kemudian tersangka langsung melayangkan tinjunya kepada korban.

Korban yang saat itu sedang bersama keponakan dan pacarnya, langsung menutup kaca mobil dan memacu kendaraannya, namun teman-teman tersangka berusaha mengadang, dan pada saat itulah tersangka menendang spion mobil korban hingga patah.

Takut dimarahi oleh kedua orangtuanya karena kerusakan pada mobilnya, korban pun mengajak kelima temannya mendatangi rumah tersangka untuk meminta ganti rugi.

Setibanya di rumah tersangka, yang pertama kali keluar adalah kakak pelaku kemudian disusul oleh ayah pelaku, AKBP Achiruddin Hasibuan.

Baca juga: Kapolri ke Batam Singgung Hukuman Oknum Polisi Jadi Calo Masuk Sekolah Polisi

Baca juga: Kapolri ke Batam dan Nasib Sejumlah Oknum Polisi Terlibat Suap Total Rp 9 Miliar

Setelah korban dan teman-temannya menyampaikan tujuan kedatangan mereka, AKBP Achiruddin justru memerintahkan seorang pria berkaus putih untuk mengambil senjata api laras panjang di dalam rumah.

Saat pria itu keluar rumah sambil menenteng senjata yang diminta oleh Achiruddin, di belakangnya tersangka berjalan mengikuti, dan langsung menerjang korban.

Bukannya melerai, Achiruddin sambil menodongkan senjata laras panjangnya justru meminta teman-teman korban tak ikut campur saat anaknya itu melakukan tindak penganiayaan terhadap korban.

AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti langgar kode etik Achiruddin Hasibuan terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik Polri karena telah membiarkan anaknya melakukan tindak penganiayaan.

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung mengatakan, pihaknya sudah pernah memeriksa Achiruddin atas kasus tersebut pada Februari 2023.

Menurut Dudung, Polda Sumut kini tinggal menunggu hasil sidang kode etik terhadap Achiruddin.

"AKBP Achiruddin itu melakukan pembiaran, pasal 13 Perpol tentang Kode Etik, yang bersangkutan sudah kami periksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik," jelasnya.

Dia menambahkan, Achiruddin kini akan ditempatkan di ruangan khusus sembari menunggu hasil sidang kode etik.

"Malam ini yang bersangkutan kami panggil dan kami tempatkan di tempat khusus, bila terbukti dan sudah terbukti, beliau akan dievaluasi jabatannya dan langsung dicopot," pungkasnya.

Baca juga: Nyanyian Sumbang Teddy Minahasa Soal Oknum Polisi Bikin Bareskrim Polri Bereaksi

Baca juga: Viral Video Anggota DPRD Pangku Cewek Open BO, Pengurus Partai Segera Panggil Pelaku

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id/ Tribunmedan.com/ Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved