Kapolda Copot Kabid Propam Gegara BBM Ilegal Libatkan Oknum Polisi

Kapolda mengambil langkah tegas dengan mencopot Kabid Propam gegara kasus BBM ilegal diduga melibatkan oknum polisi.

|
TribunBatam.id via KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Kapolda Copot Kabid Propam - Kapolda mengambil langkah tegas dengan mencopot jabatan Kabid Propam gegara kasus BBM ilegal melibatkan oknum polisi. 

KALTRA, TRIBUNBATAM.id - Kapolda akhirnya mencopot Kabid Propam gegara BBM Ilegal yang melibatkan oknum polisi.

Langkah Kapolda Kaltara, Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si mencopot Kabid Propam AKBP Teguh Triwantoro dibenarkan Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat.

Ia menjelaskan, Kapolda mencopot Kabid Propam merupakan hal yang biasa sesuai dengan kebutuhan perkembangan organisasi.

Adapun AKBP Febryanto Siagian menggantikan posisi Teguh sebagai Kabid Propam Polda Kaltara.

Budi Rachmat menegaskan, pemberhentian sementara tersebut sudah sesuai mekanisme.

Baca juga: Oknum Polisi Edarkan Uang Palsu, Warga Temukan Rp 1,5 Juta di Dalam Tas

Yaitu, atas rekomendasi sidang Dewan Pertimbangan Karir sehingga diterbitkan Surat Perintah Kapolda Kaltara nomor 522/IV/ kep/ 2023 tanggal 10 April 2023 tentang Pemberhentian sementara AKBP Teguh Triwantoro dari Jabatan Kabid Propam Polda Kaltara.

Hal tersebut, dimaksudkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT), yang dilakukan oleh Itwasda Polda Kaltara.

‘Pemberhentian sementara KBP Teguh Triwantoro dari Kabid Propam Polda Kaltara menurutnya juga sudah dikoordinasikan dan dilaporkan ke Mabes Polri.

‘’Terkait pemberhentian sementara dari jabatan Kabid Propam Polda Kaltara AKBP Teguh Triwantoro, sudah sesuai prosedur yang diatur dalam Perkap Nomor 15 tahun 2015 tentang Tata cara pemberhentian sementara dari jabatan dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 2," ungkapnya, Minggu (16/4/2023).

Menurutnya, anggota Polri dapat diberhentikan sementara dari jabatan dinas dalam hal tindakan yang bersangkutan berdampak negatif terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca juga: Oknum Polisi di Mamuju Diduga Aniaya Remaja Lelaki, Pelaku Dilaporkan ke Propam

Kemudian keluhuran harkat dan martabat institusi, serta profesionalisme Polri.

Adapun sejumlah tindak indisipliner yang mendasari pencopotan tersebut, sebagaimana dicontohkan Budi Rachmat, tidak patuhnya Teguh Triwantoro melaksanakan perintah Kapolda Kaltara untuk melakukan pemeriksaan hilangnya barang bukti BBM ilegal kasus April 2022, yang diduga ada keterlibatan oknum polisi.

‘’Kasus pencurian BBM ilegal yang sudah ditangani berdasarkan hasil audit penyidikan, ternyata masih ada barang bukti BBM yang hilang, belum dapat dipertanggung jawabkan oleh penyidik saat gelar perkara di ruangan bapak Kapolda Kaltara,’’jelasnya.

Budi Rachmat juga tidak membantah, ada hasil penyelidikan dugaan perwira Polisi yang terbukti menerima aliran dana Hasbudi pada saat Teguh menjabat sebagai Kapolres Bulungan, dan perkaranya masih berproses.

Dua alasan tersebut, diakui turut menjadi faktor pencopotan Teguh Triwantoro dari Jabatan Kabid Propam Polda Kaltara.

Baca juga: Kapolri ke Batam dan Nasib Sejumlah Oknum Polisi Terlibat Suap Total Rp 9 Miliar

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved