BERITA KRIMINAL

Diteriaki Maling, Pria di NTT Tewas Dihakimi Massa, Masuk Rumah Orang Tanpa Izin

Yasintus Bria (58), seorang pria di Malaka, NTT tewas dihakimi massa dengan tubuh terikat tali setelah kepergok masuk rumah warga tanpa izin

Editor: Dewi Haryati
kolase tribun bali
Ilustrasi pengeroyokan. Seorang pria di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), tewas dihakimi massa. 

NTT, TRIBUNBATAM.id - Seorang pria di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), tewas dihakimi massa.

Penyebabnya, pria itu kepergok masuk ke dalam rumah seorang warga tanpa izin hingga diteriaki maling.

Teriakan tersebut mengundang sejumlah warga datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Tubuh pria itu lantas diikat tali, selanjutnya dia dihakimi massa.

Pria bernama Yasintus Bria (58) itu sempat berusaha melarikan diri dari amukan massa.

Namun dia ditemukan warga, dan kembali aksi main hakim sendiri terjadi hingga mengakibatkan pria itu tewas dengan tubuh terikat tali.

Aksi main hakim sendiri itu pun sempat jadi tontonan warga.

Baca juga: Residivis Kasus Pencurian di Majalengka Tewas Dihakimi Massa

Foto Yasintus mengenakan baju hitam lengan panjang dan celana pendek tergeletak di tanah tersebar di media sosial dan grup WhatsApp.

Kepala Kepolisian Resor Malaka Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rudy Junus Jacob Ledo, membenarkan kejadian itu berada di wilayah Kabupaten Malaka.

"Itu kejadiannya di Dusun Haliklaran, Desa Haliklaran, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka, pada Sabtu, 22 April 2023 dini hari, sekitar pukul 02.00 Wita," kata Rudy, kepada Kompas.com, Selasa pagi.

Rudy menyebut, pria yang meninggal akibat dianiaya massa secara brutal itu bernama Yasintus Bria (58), warga Dusun Beirasi, Desa Rabasa Haerain, Kecamatan Malaka Barat.

Korban dianiaya hingga tewas, karena tertangkap tangan masuk ke rumah warga setempat tanpa izin, sehingga diteriaki maling.

Warga yang mendengar teriakan, kemudian berbondong-bondong datang dan menghakiminya hingga tewas di tempat kejadian.

AKBP Rudy juga menjelaskan, tiga orang saksi mata dimintai keterangan atas kasus pria tewas diikat tersebut.

Tiga saksi itu lanjut Rudy, yakni Edmundus Klau, Salomon Leki dan Hugo Kristianus Nahak.

Ketiganya warga Dusun Haliklaran, Desa Haliklaran, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka, NTT.

Rudy memerinci, Edmundus Klau adalah orang pertama yang melihat korban Yasintus Bria masuk ke rumah warga tanpa izin.

Dia pula yang meneriaki korban sebagai pencuri, sehingga korban diamuk massa hingga tewas.

Kemudian, Salomon Leki sebagai pemilik rumah tempat korban masuk dan diduga hendak mencuri barang milik Salomon.

Selanjutnya, Hugo Kristianus Nahak sebagai orang yang mengikat korban menggunakan tali hingga korban tak bisa bergerak

Dianiaya warga secara brutal

Rudy menuturkan, setelah tiga saksi menangkap Korban Yasintus Bria, masyarakat yang lain dalam jumlah banyak berbondong-bondong berdatangan menuju tempat kejadian perkara dan memukul korban secara membabi buta.

Saat dianiaya massa, korban sempat melarikan diri sekitar 75 meter dan bersembunyi di samping rumah warga.

Namun, berhasil dikejar oleh massa yang kembali menganiayanya secara brutal.

Baca juga: Pencuri Sepeda Motor di Lamongan Nyaris Tewas Dihakimi Massa saat Digerebek Polisi

Korban diseret ke jalan raya

Setelah itu, Hugo bersama warga lainnya menyeret tubuh korban ke arah jalan raya dan dilanjutkan dengan penganiayaan hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian.

Kasus itu kemudian dilaporkan Kepala Desa Haliklaran, Nus Klau, ke Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Weliman.

"Jadi kasus ini sudah ditangani Satuan Reserse dan Kriminal (Reserse) Polres Malaka. Anggota kita sedang lidik untuk ungkap pelaku penganiayaan berat terhadap korban. Nanti akan kita sampaikan perkembangan dan kronologinya," kata dia. (Kompas.com)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kronologi Pria Tewas Diikat Jadi Tontonan Warga Malaka NTT, Korban Hendak Mencuri dan Diamuk Massa

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved