ANAMBAS TERKINI
Pemkab Anambas Longgarkan Masa Cuti Bersama ASN saat Lebaran, Ini Alasannya
Kepala BKPSDM Anambas Nurgayah sebut kelonggaran masa cuti bersama ASN di Anambas saat Lebaran karena adanya imbauan kelonggaran dari Presiden
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas melonggarkan masa cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya pada momen lebaran tahun 2023 ini.
Bagi setiap ASN atau PNS diperkenankan mengambil cuti setelah cuti bersama lebaran berakhir.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Anambas Nurgayah mengatakan, kelonggaran masa cuti bersama itu karena adanya imbauan kelonggaran dari Presiden Joko Widodo.
"Ya karena adanya imbauan presiden itu. Kita masih memberikan toleransi supaya membantu mengurai arus balik lebaran. Tapi jangan pula setelah adanya kelonggaran begini malah serentak pulang. Ya tak terurai juga jadinya," ucapnya kepada Tribunbatam.id, Rabu (26/4/2023).
Ia mengatakan, pada cuti bersama momen lebaran kali ini, tidak sedikit pegawai yang mudik ke luar daerah setelah pandemi Covid-19 dua tahun berlangsung.
Faktor terbatasnya transportasi ke Anambas juga turut menjadi pertimbangan bagi pihaknya dalam memberikan kebijakan pelonggaran masa cuti atau penambahan cuti.
Baca juga: Cuti Bersama ASN Berlaku Mulai Besok, BKPSDM Anambas Minta Pegawai Patuhi Aturan
"Daerah kita ini kan kepulauan terus jauh juga. Tidak sama dengan daerah daratan yang setiap saat ada transportasinya. Kondisi kita di sini transportasi terbatas, ya kita juga tak bisa memaksakan ya," ungkapnya.
Nurgayah mengatakan, alasan kuat pihaknya memberi kelonggaran cuti juga didorong dari sikap kepatuhan para ASN yang masih efektif kerja di saat hari terakhir jelang cuti bersama.
"Itulah yang membuat kita juga belum melakukan inspeksi mendadak (sidak) di hari pertama masuk kerja ini. Artinya masih ada pemakluman dari kita," sebutnya.
Menurutnya, meski belum melakukan sidak, pihaknya tetap memantau absensi ASN melalui aplikasi assist online per masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Dari situ kita bisa tahu pegawai yang tanpa keterangan. Nah setelah kita rekap, nantinya akan kita tindaklanjuti ke masing-masing OPD lalu laporkan ke pimpinan daerah," terangnya.
Ia menegaskan, sidak kehadiran masuk kantor bagi pegawai nantinya akan tetap dilakukan dalam waktu dekat.
"Yang pasti akan kita laksanakan bersama tim nantinya. Cukuplah pelonggaran waktu sampai Selasa depan. Apabila kedapatan masih ada yang tanpa keterangan akan kita tindak tegas. Sanksinya jelas itu," pungkasnya. (Tribunbatam.id/Novenri Simanjuntak)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Kisah Marsita Juru Masak MBG di Anambas, Bangun Subuh Demi Asupan Gizi Siswa |
![]() |
---|
Penemuan Kerangka Manusia di Anambas, Akhirnya Dimakamkan ke TPU Desa Batu Ampar |
![]() |
---|
Program Perlengkapan Sekolah Gratis Anambas Masuk Tahap Pengadaan, Target Rampung Dua Bulan |
![]() |
---|
24 Pelamar PPPK Tahap 2 Anambas Terkendala NIP, Data KTP dan Ijazah Bermasalah |
![]() |
---|
Korban Laka Tunggal Tabrak Pagar Jembatan SP 2 di Anambas Diduga di Bawah Pengaruh Alkohol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.