PEMILU 2024

Jadwal Pendaftaran Bakal Caleg DPRD Batam Dibuka Mulai 1 Mei 2023

Jadwal pendaftaran bakal caleg DPRD Batam 2024 mulai 1 Mei 2023 hingga 13 Mei 2023 di

TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Ketua KPU Batam, Martius 

Waktu : 08.00 s.d 23.59 WIB

2. Tempat Pengajuan

Kantor KPU Kota Batam, Jalan R.E Martadinata No.1 Sekupang

C. LAIN-LAIN

1. Ketentuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kotaa. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Batam dapat mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kota Batam apabila telah:

1) memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.

2) mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon.

b. Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh:

1) Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota atau nama lain yang
sah,

2) dalam hal Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota atau nama lain dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada huruf 1) tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkatKota dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota atau nama lain yang sah,

3) dalam hal Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kota sebagaimana dimaksud pada angka 2), pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota.

2. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon ditemukan:

a. isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap;

b. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.; dan/atau

c. dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan angka 2 tidak benar. KPU Kota Batam mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kota.

3. Partai Politik Peserta Pemilu yang Pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota nya dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada Hari Terakhir.

4. Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud huruf A angka 1 dan angka 2, dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved