Rekening Gendut AKBP Achiruddin Hasibuan, LHKPN Rp467 Juta Bikin Warganet Curiga

Banyak warganet curiga harta yang dilaporkan AKBP Achiruddin Hasibuan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara terlalu kecil

Dokumentasi dari Tribun Medan
Gaya hidup mewah AKBP Achiruddin Hasibuan jadi sorotan, usai kasusnya viral di media sosial 

TRIBUNBATAM.id - Sosok AKBP Achiruddin Hasibuan terus menjadi perbincangan warganet, usai perilaku bejat anaknya memukuli berutal mahasiswa dan ia sebagai ayah dan polisi hanya menonton dan membiarkan.

Merupakan perwira mengengah, AKBP Achiruddin hasibuan kini telah dicopot dari jabatannya dan ditahan di ruang khusus Polda Sumut.

Sementara anaknya, Aditya Hasibuan yang memukuli secara berutal mahasiswa bernama Ken Admiral resmi ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik.

Setelah kasusnya viral gaya hidup hedon dan harta kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan jadi sorotan warganet.

Tidak sedikit warganet curiga harta yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dinilai terlalu kecil, yakni sekitar Rp 467 juta.

Padahal, AKBP Achiruddin Hasibuan memiliki rumah mewah di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia.

Di media sosial Instagram, Achiruddin juga kerap memamerkan motor gede jenis Harley Davidson.

Ia juga pernah memamerkan sebuah foto sedang mengendarai mobil jenis Jeep mewah, Rubicon.

Keriernya di kepolisian cukup banyak dihabiskan di bidang penindakan kasus narkotika.

Baca juga: Anak Polisi Siksa Mahasiswa, PPATK Blokir Rekening AKBP Achiruddin Hasibuan

Baca juga: Jejak Kasus AKBP Achiruddin Hasibuan, Tonton Aksi Brutal Anak Pukuli Mahasiswa

Namanya tercatat pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Deliserang dan Panit I Unit Sub Dit II Ditnarkoba Polda Sumut.

Penyidik Polri juga masih mendalami siapa pemilik bisnis penimbunan solar yang lokasinya tak jauh dari kediaman AKBP Achiruddin Hasibuan tersebut.

Sementara untuk profil gaji Achiruddin Hasibuan, penghasilan polisi berpangkat AKBP yakni gaji pokok dalam rentan terendah Rp 3.093.900 dan tertinggi sebesar Rp 5.084.300 per bulan.

Untuk menghitungan total penghasilan atau take home pay, maka gaji pokok tersebut kemudian ditambah dengan berbagai macam tunjangan, di mana tunjangan tertinggi adalah tunjangan kinerja yang berkisar Rp 5.183.000 per bulan.

Kejanggalan Rekening

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya sudah mengonfirmasi pemblokiran rekening milik AKBP Achiruddin Hasibuan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved