Jukir Liar Serang Petugas Dishub dengan Pisau, Tak Terima Lapak Parkir Diganggu
Pemuda 23 tahun bekerja sebagai juru parkir liar terpaksa berurusan dengan kepolisian gegara memaki petugas Dishub dan menyerang dengan pisau
Akibatnya, FJ mengalami luka sayat di telapak tangan kirinya.
Ia pun mendapat enam jahitan di Puskesmas Kecamatan Gambir.
Baca juga: Profil Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung Terseret Kasus Kayak Indra Kenz, Sempat Jadi OB dan Jukir
Baca juga: Warga Batam Protes, Minta Dishub Tertibkan Jukir yang Naikkan Tarif Parkir Tepi Jalan
Firdaus melanjutkan, R yang berhasil diringkus sempat dibawa ke Kantor Kecamatan Gambir.
Tetapi, tak beberapa lama kemudian personel reserse Polsek Gambir datang menjemput pelaku demi mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Gambir Komisaris Mugia Yarry Junanda membenarkan anak buahnya mengamankan pelaku.
"Betul. Sudah diamankan," ujar Mugia.
Kini, pelaku tengah dimintai keterangannya secara intensif.
Pelaku terancam hukuman delapan tahun penjara karena diduga melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur pada Pasal 354 KUHP subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/3082019_ilustrasi-penikaman.jpg)