Kamis, 16 April 2026

Jukir Liar Serang Petugas Dishub dengan Pisau, Tak Terima Lapak Parkir Diganggu

Pemuda 23 tahun bekerja sebagai juru parkir liar terpaksa berurusan dengan kepolisian gegara memaki petugas Dishub dan menyerang dengan pisau

Tribun Timur
Ilustrasi Penikaman - Pemuda 23 tahun bekerja sebagai juru parkir liar terpaksa berurusan dengan kepolisian gegara memaki petugas Dishub dan menyerang dengan pisau 

Akibatnya, FJ mengalami luka sayat di telapak tangan kirinya.

Ia pun mendapat enam jahitan di Puskesmas Kecamatan Gambir.

Baca juga: Profil Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung Terseret Kasus Kayak Indra Kenz, Sempat Jadi OB dan Jukir

Baca juga: Warga Batam Protes, Minta Dishub Tertibkan Jukir yang Naikkan Tarif Parkir Tepi Jalan

Firdaus melanjutkan, R yang berhasil diringkus sempat dibawa ke Kantor Kecamatan Gambir.

Tetapi, tak beberapa lama kemudian personel reserse Polsek Gambir datang menjemput pelaku demi mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Gambir Komisaris Mugia Yarry Junanda membenarkan anak buahnya mengamankan pelaku.

"Betul. Sudah diamankan," ujar Mugia.

Kini, pelaku tengah dimintai keterangannya secara intensif.

Pelaku terancam hukuman delapan tahun penjara karena diduga melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur pada Pasal 354 KUHP subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved