BATAM TERKINI
Warga Batam Protes, Minta Dishub Tertibkan Jukir yang Naikkan Tarif Parkir Tepi Jalan
Seorang warga Batam, Gita meminta pemerintah menertibkan petugas parkir yang menaikkan tarif parkir tepi jalan. Padahal tarif parkir tidak naik
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sejumlah pengelola parkir tepi jalan di Batam menaikkan tarif parkir menjadi Rp 2.000 untuk sepeda motor.
Padahal, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Salim sebelumnya sudah menegaskan, tidak ada kenaikan tarif parkir tepi jalan di Batam untuk saat ini.
"Sesuai aturan berlaku, tarif parkir di tepi jalan pada 2022 di Batam masih sama dengan sebelumnya yaitu Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat," ujarnya, Rabu (26/1/2022).
Salah satu pengelola parkir yang menaikan tarif terlihat di Batuaji, tepatnya di samping Mapolsek Batuaji. Seorang petugas parkir beralasan tarif saat ini sudah naik dan sudah diberlakukan.
"Sekarang tarif naik jadi Rp 2.000 untuk motor," ujarnya.
Kondisi yang ramai saat itu dimanfaatkan betul oleh petugas parkir. Bahkan tidak sedikit ibu-ibu yang mengeluhkan naiknya tarif parkir tersebut.
"Yang lain saja masih Rp 1.000, ini malah sudah naik saja," sesal Anita, seorang warga yang akan melaksanakan vaksinasi di sana.
Berbeda dengan parkir tepi jalan, parkir di pusat perbelanjaan masih menetapkan tarif parkir lama. Misal parkir masuk di Aviari saat ini masih seharga Rp 1.000.
Baca juga: CATAT! Tarif Parkir Tepi Jalan di Batam Tidak Naik, Masih Rp 1.000 Untuk Motor
Baca juga: Selama 2022, Parkir di Tepi Jalan Ditargetkan Sumbang Rp 40 Miliar ke Pemko Batam
"Kemarin saya masuk sekitar sejam di Aviari Rp 1.000. Ini kok tepi jalan sudah Rp 2.000," sesal Gita, warga Sagulung.
Ia meminta pemerintah bisa dengan tegas menertibkan tarif parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan ini. Gita sendiri mengaku tidak mempermasalahkan tarif parkir ini asalkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
"Setahu saya parkir tepi jalan gak naik kok, tapi petugas parkirnya sudah mulai menaikkan harga. Harusnya yang seperti ini ditertibkan," ucapnya.
Kata Dishub Batam
Diberitakan sebelumnya, sesuai aturan berlaku, tarif parkir di tepi jalan pada 2022 di Batam masih sama yaitu Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat.
Demikian ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim.
"Saya tegaskan tarif parkir tepi jalan tetap mengacu kepada aturan lama. Kalau ada yang meminta lebih dari tarif yang ditetapkan, tolong laporkan lokasinya, kami akan segera menindak jukir yang curang soal tarif ini. Jangan sampai masyarakat dirugikan," ujar Salim, Senin (24/1/2022).