Syarat dan Cara KPR Bank Tabungan Negara BP2BT, Uang Muka Mulai 1 Persen

Simak keuntungan, syarat umum dan dokumen, serta cara pengajuan KPR BTN Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

Istimewa
Ilustrasi KPR - Simak keuntungan, syarat umum dan dokumen, serta cara pengajuan KPR BTN Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). 

TRIBUNBATAM.id - Kredit Pemilikan Rumah atau biasa disingkat KPR kini menjadi opsi lain untuk melakukan pembelian properti.

KPR dapat didapatkan dengan melakukan pengajuan pada bank yang dipilih.

Salah satu perbankan yang melayani fasilitas KPR adalah BTN atau Bank Tabungan Negara.

BTN memberikan berbagai pilihan untuk nasabahnya mengambil KPR yang sesuai dengan kebutuhan.

Sebut saja KPR BTN BP2BT atau KPR BTN Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan.

Melansir btn.co.id, BP2BT adalah program bantuan pemerintah yang diberikan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Mereka adalah masyarakat yang bekerja di sektor informal/ non fixed income yang telah mempunyai tabungan dalam rangka pemenuhan sebagian uang muka perolehan Rumah.

Atau dapat juga sebagian uang muka perolehan Rumah atau sebagian dana untuk pembangunan Rumah swadaya melalui kredit atau pembiayaan Bank BTN.

Baca juga: Bank Jateng Siapkan KPR Bagi Mayarakat Berpenghasilan Rendah, Simak Syaratnya

Baca juga: Syarat dan Cara Pengajuan KPR Xtra CIMB Niaga Secara Online dan Offline

KPR BTN BP2BT ini memberikan berbagai keuntungan sebagai berikut.

  • Uang muka mulai 1 persen
  • Suku bunga 9,5 persen fixed 5 tahun pertama atau 10 persen fixed 10 tahun pertama
  • Jangka waktu sampai dengan 20 tahun
  • Subsidi bantuan uang muka sampai dengan Rp 40 Juta
  • Bebas premi asuransi dan PPN
  • Jaringan kerjasama yang luas dengan developer di seluruh Indonesia

Untuk melakukan pengajuan KPR BTN BP2BT, perlu disiapkan beberapa syarat berikut.

  • WNI minimal usia 21 tahun atau sudah menikah, maks 65 tahun pada saat jatuh tempo kredit;
  • Maksimal penghasilan:
    Zona 1: Rumah Tapak Rp 6 Juta Sarusun Rp 7 Juta
    Zona II: Rumah Tapak Rp 6 Juta, Sarusun Rp 7,5 Juta
    Zona III: Rumah Tapak Rp 6,5 Juta, Sarusun Rp 8,5 Juta

Baca juga: Cara dan Syarat Pengajuan KPR BCA bagi Karyawan maupun Wiraswasta

Baca juga: Syarat dan Cara Mengajukan KPR untuk Masyarakat yang Belum Menikah

  • Pemohon dan pasangan tidak memiliki rumah
  • Belum Pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Memiliki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak
  • Penghasilan (PPh) orang pribadi
  • NIK terdaftar di Dukcapil.
  • KTP (pemohon dan pasangan bagi calon debitur yang telah menikah)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Buku atau Akta Nikah bag yang telah menikah atau Surat/Akta Cerai bagi yang telah bercerai
  • Slip Gaji 3 bulan terakhir
  • Surat keterangan bekerja dari perusahaan
  • Rekening Koran tabungan 3 bulan terakhir
  • Surat keterangan usaha

Berikut cara melakukan pengajuan KPR BTN BP2BT.

Baca juga: Cara dan Syarat Mengajukan Mandiri KPR Multiguna, Tenor Kredit hingga 10 Tahun

Baca juga: Ada bjb KPR Membumi dengan Suku Bunga Kompetitif dan DP Nol Persen

  1. Pemohon mencari lokasi rumah yang akan diinginkan, atau bisa mendapatkan info melalui link www.btnproperti.co.id, info di Outlet BTN, pameran property dan lain sebagainya
  2. Siapkan dokumen yang lengkap
  3. Berkas permohonan akan di proses oleh Bank BTN, diantaranya adalah Sistem Layanan
  4. Informasi Keuangan (SLIK), verifikasi data, dan analisa
  5. Jika permohonan disetujui, Pemohon mempersiapkan kecukupan dana di Tabungan BTN
  6. Melakukan Akad Kredit
  7. Dan mulai proses pencairan permohonan.

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id/ Cahyanti Nawangsari)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved