BINTAN TERKINI

Kasus Korupsi Jembatan Tanah Merah, Oknum ASN Pemkab Bintan Masih Bebas

Kasus korupsi Jembatan Tanah Merah Bintan yang ditangani Kejati Kepri menjadi sorotan setelah oknum ASN berstatus tersangka masih bebas.

TRIBUNBATAM.id/ALFANDI SIMAMORA
KORUPSI DI BINTAN - Jembatan tanah merah di Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri. Oknum ASN Pemkab Bintan tersangka dalam kasus korupsi di Bintan ini masih bebas. 

Lambok menjelaskan, temuan kerugian Negara dalam proyek Jembatan Tanah Merah itu diperkuat dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Perwakilan Provinsi Kepri pada kegiatan pembangunan jembatan pada tahun anggaran 2018 dan 2019.

"Untuk total kerugian negara yang telah diperhitungkan sebesar Rp 8.950. 624.882," ungkapnya.

Lambok juga mengungkap modus tersangka kasus korupsi di Bintan pada proyek Jembatan Tanah Merah itu.

Dimana dalam pembangunan Jembatan Tanah Merah yang seharusnya PT Bintang Fajar Gemilang menyediakan tenaga ahli sesuai dalam kontrak dan mengawasi pekerjaan dari awal hingga akhir.

Namun dalam kenyataannya berbanding terbalik.

Selanjutnya, tiang pancang yang dipersyaratkan dalam kontrak yang panjang spesifikasinya sudah jelas.

Tapi realisasi di lapangan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan.

"Maka dari itu Jembatan Tanah Merah yang dibangun kondisinya labil dan rawan runtuh. Sehingga tidak dapat dipergunakan sampai saat ini," ungkapnya.

Lambok juga menambahkan, atas perbuatan kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 99 sebagaimana sudah dirubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved