PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Banding Ditolak, Ricky Rizal Mantan Ajudan Ferdy Sambo Resmi Ajukan Kasasi

Mantan ajudan Ferdy Sambo Ricky Rizal resmi ajukan kasasi atas vonis banding PT DKI Jakarta terkait pembunuhan Brigadir J, Selasa (2/5)

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Tangkap Layar KompasTV
VONIS RICKY RIZAL - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, Ricky Rizal beranjak meninggalkan ruang sidang PN Jaksel setelah hakim memberi vonis 13 tahun penjara, Selasa (14/2/2023). Lewat kuasa hukumnya, mantan ajudan Ferdy Sambo ini ajukan kasasi atas putusan banding PT DKI Jakarta 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Ricky Rizal, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, resmi ajukan kasasi terhadap vonis bandingnya.

Permohonan kasasi itu disampaikan tim penasihat hukum mantan ajudan Ferdy Sambo ini ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) sebagai pengadilan tingkat pertama yang menangani kasus yang menjerat Ricky Rizal, pada Selasa (2/5/2023).

"Selasa tanggal 2 Mei 2023 penasehat hukum salah satu terdakwa pembunuhan berencana almarhum Brigadir Yosua yaitu Ricky Rizal telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding PT DKI Jakarta," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya pada Rabu (3/5/2023).

Sebelumnya pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, banding Ricky Rizal ditolak majelis hakim.

Dia tetap dihukum 13 tahun penjara sebagaimana vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Tak terima dengan putusan majelis hakim PT itu, tim penasihat hukum Ricky Rizal kembali mengajukan upaya hukum lewat kasasi.

Baca juga: Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Banding Ferdy Sambo dkk, Ini Kata Humas PN Jaksel

Pihak Ricky Rizal mengajukan kasasi perkara ini melalui kepaniteraan PN Jakarta Selatan sebagai pengadilan tingkat pertama yang menangani.

"Permohonan kasasi tersebut dinyatakan langsung di kepaniteraan PN Jakarta Selatan," katanya.

Adapun pihak jaksa penuntut umum, sebelumnya telah resmi mengajukan kasasi ke PN Jaksel pada Jumat (28/4/2023).

Kasasi diajukan atas empat terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

"Pada hari ini Jumat, 28 April 2023 pihak Kejaksaan mengajukan permohonan kasasi dengan datang ke PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap putusan banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri C, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal," kata Djuyamto dalam keterangannya pada Jumat (28/4/2023).

Penasihat hukum Ricky Rizal sebelumnya memang pernah menyinggung rencana pengajuan kasasi.

Sejak mengetahui hasil putusan banding, pihaknya langsung menyatakan akan mengajukan kasasi.

Pemberitahuan putusan banding pun telah diterima sehari setelah sidang banding.

"Sudah (terima pemberitahuan putusan banding) tanggal18 April," katanya saat dihubungi pada Jumat (28/4/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved