PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Banding Ditolak, Ricky Rizal Mantan Ajudan Ferdy Sambo Resmi Ajukan Kasasi

Mantan ajudan Ferdy Sambo Ricky Rizal resmi ajukan kasasi atas vonis banding PT DKI Jakarta terkait pembunuhan Brigadir J, Selasa (2/5)

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Tangkap Layar KompasTV
VONIS RICKY RIZAL - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, Ricky Rizal beranjak meninggalkan ruang sidang PN Jaksel setelah hakim memberi vonis 13 tahun penjara, Selasa (14/2/2023). Lewat kuasa hukumnya, mantan ajudan Ferdy Sambo ini ajukan kasasi atas putusan banding PT DKI Jakarta 

Berdasarkan aturan KUHAP, ada tenggat waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum lanjutan, yaitu kasasi. Artinya, kasasi harus resmi diajukan maksimal pada Selasa (2/5/2023).

Baca juga: Ricky Rizal Mantap Banding Setelah Hakim Vonis 13 Tahun

Hal itulah yang menjadi alasan kubu Ricky Rizal mengajukan kasasi pada tanggal tersebut.

"Kita akan ajukan kasasi tanggal 2 Mei hari Selasa," kata Erman.

Sementara dari terdakwa lain, yaitu Kuat Maruf hingga kini belum mengajukan kasasi.

Alasannya, pemberitahuan putusan banding belum diterima hingga kini.

"Jelas pemberitahuan putusan banding hingga saat ini tim kuasa KM belum terima," kata Irwan Irawan, penasihat hukum Kuat Maruf.

Kemudian para penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi belum memberikan tanggapan terkait kasasi hingga berita ini ditulis. (Tribunnews.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ricky Rizal Mantan Ajudan Ferdy Sambo Resmi Kasasi Perkara Pembunuhan Brigadir J

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved