Selasa, 21 April 2026

Oknum Polisi AKBP Achiruddin Terima Rp 7,5 Juta per Bulan dari Gudang BBM Ilegal

Selain oknum polisi AKBP Achiruddin, penyidik sedang memburu Direktur pemilik gudang solar ilegal dimana ayah Aditya menjadi pengawas.

TribunMedan.com/Alfiansyah
OKNUM POLISI - Oknum polisi AKBP Achiruddin Hasibuan mengatupkan tangannya usai menjalani sidang kode etik profesi di gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/2023). Hasil sidang etik profesi, Achiruddin Hasibuan dipecat dan tersangka penganiayaan bersama anaknya Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral. Penyidik juga mengungkap jika oknum polisi ini menerima Rp 7,5 juta per bulan dari gudang solar ilegal tak jauh dari rumahnya. 

Kemudian, AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Kini dia ditempatkan ditempat khusus di Bid Propam Polda Sumut.

Penyidik Polda Sumut sebelumnya menggeledah rumah oknum polisi AKBP Achiruddin Hasibuan termasuk kantor PT Almira Nusa Jaya, di Jalan Mustang, Villa Polonia Indah Medan, Minggu (30/4/2023).

DIPECAT Jadi Polisi

AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dipecat dari kepolisian.

Ia dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Hal itu setelah menjalani sidang kode etik di unit Propam Polda Sumatera Utara, Selasa (2/5/2023).

Adapun AKBP Achiruddin Hasibuan disebutkan sedikitnya ada tiga kesalahan fatal yang melanggar etik kepolisian.

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menyatakan, hasil sidang kode etik profesi AKBP Achiruddin dituntut dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.

Putusan ini karena ia terbukti bersalah, sebagai anggota Polri aktif berpangkat AKBP membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral di hadapannya.

Selain itu, dia juga memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan diduga senjata api ke korban dan rekan-rekannya.

"Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat,"kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023).

Panca menjelaskan AKBP Achiruddin melanggar tiga kode etik profesi Polri pasal 5,8,12,13 dari Perpol nomor 7 tahun 2022. Maka dengan pertimbangan ini AKBP Achiruddin dipecat.

Meski diputuskan untuk dipecat, Polda Sumut memberikan waktu 14 hari kepada AKBP Achiruddin untuk melakukan banding.

"Bahwa perilaku saudara AH itu melanggar kode etik profesi Polri dengan Pasal yang dipersangkakan dan diterapkan terbukti adalah pasal 5, 8, Pasal 12,13 juga dari Perpol nomor 7 tahun 2022."

Sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang kode etik profesi di Bid Propam Polda Sumut mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.40 WIB.

Kasus ini sebelumnya turut menjadi perhatian khusus dari DPR RI Komisi III, Kompolnas, PPATK dan KPK.

Bahkan, Menko Polhukam Mahfud MD turut mengutus timnya secara khusus ke Polda Sumut untuk menuntaskan kasus ini.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Dewantoro) (TribunMedan.com)

Sumber: Kompas.com, TribunMedan.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved