BERITA KRIMINAL

Ditemkukan Mutasi Rp 800 Juta di Rekening Mustofa Pelaku Penembakan Kantor MUI

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dalam penyelidikan itu pihaknya akan tetap mengacu pada ketentuan yang berla

Editor: Eko Setiawan
WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kendati pelaku penembakan kantor MUI di Jakarta sudah meninggal dunia. Namun pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan kasus tersebut.

Dari hasil penyelidikan polisi menemukan mutasi rekening milik Mustofa dengan nilai yang cukup fantastis.

Polisi akan menyelidiki mutasi rekening milik Mustopa NR (60), penyerang kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, yang nilainya mencapai Rp800 juta dari 2021 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dalam penyelidikan itu pihaknya akan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

"Terkait itu tentunya penyidik akan mengacu pada peraturan undang-undang di Indonesia diatur dalam undang-undang prinsip kerahasiaan bank dalam pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 1998," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).

Trunoyudo menjelaskan dalam pasal tersebut mengatur pihak bank wajib merahasiakan keterangan nasabah penyimpan dan simpanannya.

Meski begitu, ada hal-hal yang dikecualikan yang tercantum dalam Pasal 41 hingga Pasal 44.

Adapun hal-hal yang dikecualikan yakni untuk kepentingan perpajakan berdasarkan permintaan Menteri Keuangan, untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara Panitia Urusan Piutang Negara, untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, hingga dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya.

Meski jika merujuk pada undang-undang tersebut, penyidik bisa melakukan pengusutan terkait mutasi rekening yang nilainya cukup besar itu, namun Trunoyudo menyebut penyidik juga tetap harus berpatokan pada ketentuan yang berlaku.

Sebab, ada sanksi mengikat jika sampai terjadi pelanggaran dalam proses penyidikan.

"Tentunya ini juga harus melalui mekanisme sesuai dengan prosedur, baik itu SOP dalam proses penyidikan maupun mekanisme undang-undang yang berlaku," ungkapnya.

"Dan ada institusi lain, koordinasi baik dengan pihak perbankan, BI, tentunya juga apabila ini digunakan dalam pidana, tentu membutuhkan penyampaian penetapan dari pengadilan negeri," sambungnya.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa mutasi rekening Mustopa NR yang merupakan pelaku penembakan di kantor MUI Pusat mencapai Rp800 juta.

Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat (Humas) PPATK M Natsir Kongah mengungkapkan mutasi tersebut berlangsung sejak 2021.

“Sejak 2021 ada sekitar Rp800 jutaan mutasi di rekening yang bersangkutan,” kata Natsir, Kamis (4/5/2023).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved