BERITA KRIMINAL
Ayah dan Anak di Wakatobi Kompak Masuk Penjara, Jadi Bandar dan Pengedar Narkoba
Bambang Irwan dan Andi Hendrik Wijaya, ayah dan anak di Wakatobi, Sultra kompak masuk penjara. Keduanya adalah bandar dan pengedar narkoba
KENDARI, TRIBUNBATAM.id - Bukannya kompak dalam melakukan kebaikan, seorang ayah dan anak di Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) malah kompak melakukan tindak pidana.
Keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Wakatobi.
Si ayah menjadi bandar narkoba, sedangkan si anak penjadi pengedar narkoba.
Kini keduanya telah ditangkap polisi.
Sebenarnya, polisi telah lama menjadikan si ayah target operasi karena dikaitkan dengan jaringan narkoba internasional.
Namun ketika akan ditangkap, selalu saja gagal.
Hingga akhirnya, Kepolisian Resort atau Polres Wakatobi menangkap bandar dan pengedar narkoba ini, akhir Maret 2023 lalu.
Baca juga: Kasus Narkoba di Anambas, Polisi Amankan 1,2 Kg Kokain Tak Bertuan dari Jemaja
Kedua pelaku itu bernama Bambang Irwan (ayah) dan Andi Hendrik Wijaya (anak).
Adapun barang bukti narkoba yang diamankan polisi sebanyak 244,68 gram sabu-sabu.
"Dalam penangkapan itu ditemukan kedua tersangka sedang mengusai narkoba sebanyak 244,68 gram," ujar Kabag Ops Polres Wakatobi AKP Laode Mulyono kepada TribunnewsSultra.com, Jumat (5/5/2023).
Berdasarkan interogasi yang dilakukan kepada kedua tersangka, kalau barang tersebut dibeli dari Malaysia.
Hal tersebut dipaparkan oleh Kapolres Wakatobi AKBP Dodik Tatok Subiantoro.
"Mereka komunikasi melalui handphone dan dikirim melalu kapal. Dalam satu kali pengiriman rata-rata tujuh bal (350 gram). Di mana dalam satu balnya terdapat 50 gram sabu,” katanya.
Kabag Ops Polres Wakatobi AKP Laode Mulyono mengatakan dalam penangkapan itu polisi berhasil mengamankan 14 saset sabu ukuran kecil kemudian sebelas bungkusan besar dan sedang berisi kristal bening jenis sabu dengan berat 242,20 gram sabu, sementara 115 sabu telah diedarkan.
Akibat perbuatannya itu, Bambang dijerat dengan pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat(2) subs pasal 132 ayat(1) Jo pasal 112 ayat( 2) Undang-undang RI no 35 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.
Polisi Ungkap Kesulitan Tangkap Pelaku
Tim Kepolisian Resort atau Polres Wakatobi sempat kesusahan menangkap bandar narkoba jenis sabu bernama Bambang Irwan asal Kaledupa.
Ia memiliki jaringan internasional hingga ke bandar narkoba di Malaysia.
Narkoba hasil selundupan itu dijual diam-diam di Wakatobi, Sulawesi Tenggara.
Barang yang ia jual merupakan hasil selundupan yang ia beli dari Malaysia.
Baca juga: Perwira Polisi Tewas Di Rel Kereta Api, Keluarga Curiga Dibunuh Jaringan Narkoba
Kabag Ops Polres Wakatobi AKP Laode Mulyono mengatakan Bambang sendiri awalnya sudah menjadi target operasi.
Hanya saja saat hendak ditangkap ia selalu berhasil kabur.
"Setiap mau ditangkap pasti dia lari dan berhasil menyembunyikan diri," jelasnya kepada TribunnewsSultra.com, Jumat (5/5/2023).
Karena selalu gagal Polres Wakatobi kemudian melakukan evaluasI.
Sampai akhirnya, menemukan kalau di sekitar rumah Bambamg banyak mata mata yang sering menginformasikan kedatangan polisi.
"Karena kan agak jauh dari jalan raya itu rumahnya tersangka ini, jadi setiap masuk kesana orang orangnya, langsung cepat beritahu dia kalau ada polisi," jelasnya.
Polres Wakatobi kemudian membentuk tim untuk menangkap Bambang dengan cara melakukan penyamaran.
"Jadi yang diturunkan ini anggota yang tidak diketahui oleh masyarakat di sekitar rumah TSK," jelasnya.
Seusai melakukan penyamaran itu polisi berhasil menangkap Bambang beserta anaknya.
"Dimana saat penangkapan ditemukan barang bukti 244,68 gram sabu," jelasnya.
Bandar Malaysia Kirim Kurir Sabu ke Wakatobi
Terungkap cara bandar sabu Malaysia utus kurir untuk kirim sabu ke Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara.
Tak tanggung-tanggung, kurir tersebut melewati jalur laut dengan menaiki kapal Pelni.
Baca juga: Kasus Narkoba di Tanjungpinang, Polisi Bekuk Tiga Pria Miliki Barang Haram Sabu
Hal tersebut diungkap Kepolisian Resort atau Polres Wakatobi baru-baru ini, usai menangkap seorang bandar narkoba di Wakatobi dan satu pengedar.
Polres Wakatobi lantas membongkar peredaran sabu jaringan internasional yang terjadi di Wakatobi, Sulawesi Tenggara.
Terbongkarnya peredaran itu setelah Tim Satres Narkoba menangkap Bambang Irwan bersama anak tirinya di Desa Balasuna, Kecamatan Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara pada akhir Maret 2023.
Berdasarkan keterangan Bambang kalau barang haram tersebut ia dapatkan dari Malaysia yang dikirim menggunakan kapal Pelni.
Bahkan Bambang tak mengeluarkan modal awal untuk bisa mendapatkan barang tersebut.
Berikut ini sosok bandar sabu Bambang Irwan alias Bambang Bin Ane Aku yang ditangkap di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ia ternyata mantan preman ternama di Kaledupa.
Setelah menjadi preman, ia fokus menjadi seorang pengusaha di wilayah asalnya Posalu, Balasuna, Kaledupa, Wakatobi, Sultra.
Namun berjalannya waktu, ia tergiur menjalankan bisnis narkotika jenis sabu.
Ia mengajak anak tirinya, Andhi Hendrik Wijaya Kasdi alias Hendrik Bin Andi Caco berusia 23 tahun.
Sang anak dipekerjakan sebagai pengedar dari barang haram yang dipasarkan.
Keduanya lantas menjalankan bisnis narkoba jenis sabu ini selama beberapa tahun.
Baca juga: Polisi Akhirnya Tahan Anggota DPRD DPO Kasus Narkoba Sejak Tahun 2020
Kuat dugaan, jika sang bandar sabu ini memiliki niatan untuk membangun kerajaan bisnis barang haram.
Ia mengungkapkan hanya berdasarkan rasa saling percaya, sang bandar narkoba Malaysia mengutus kurir untuk membawa narkoba jenis sabu sampai ke tangan Bambang.
"Jadi setelah bandar di Malaysia percaya dengan Bambang, Ia kemudian mengirim dari Malaysia menggunakan kurir dan menggunakan Kapal Pelni untuk sampai di Wakatobi," ujar Kabag Ops Polres Wakatobi AKP Laode Mulyono saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Jumat (5/5/2023).
Kata AKP Laode Mulyono, kurir tersebut merupakan orang yang diutus langsung bandar Malaysia dan dia cuma bertugas mengantar barang.
"Dia cuma antar saja, pas sudah selesai langsung pulang lagi ke Malaysia," tuturnya.
Nantinya apabila barang tersebut habis terjual Bambang, kemudian akan mengirimkan uang tersebut melalui bank.
"Jadi sistemnya di transfer," sebutnya.
Awal Mula Perkenal dengan Bandar Sabu Malaysia
Begini awal mula bandar sabu di Wakatobi dapat jaringan bisnis internasional hingga Malaysia.
Ternyata bandar sabu bernama Bambang Irwan itu mengaku pertama kali dikenalkan oleh sepupunya yang bekerja saat itu di Negeri Jiran.
Sang sepupu mengenalkan Bambang Irwan pada seorang bandar narkoba di Malaysia.
Tergiur dengan bisnis barang haram, Bambang Irwan sepakat untuk menjalankan usaha tersebut di kampung halamannya Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara.
Bahkan sosok Bambang Irwan sudah menjadi target operasi dari Polres Wakatobi.
Hal ini disampaikan, Kabag Ops Polres Wakatobi AKP Laode Mulyono.
"Sudah jadi TO (target operasi) tapi selalu gagal ditangkap. Karena kalau ada info penangkapan, selalu bocor ke tersangka (Bambang)," tuturnya kepada TribunnewsSultra.com, Jumat (5/5/2023).
AKP Laode Mulyono juga menduga ada niatan Bambang Irwan untuk membangun jaringan bisnis barang haram di Kabupaten Wakatobi.
"Mungkin iya (bangun kerajaan bisnis). Apalagi dia punya teman-teman yang bisa dijadikan pengedar juga," tuturnya.
(Tribunnewssultra/Sugi Hartono/Desi Triana)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Ayah dan Anak di Wakatobi Terancam Hukuman 20 Tahun Gegara Jadi Bandar Sabu Jaringan Internasional
ayah dan anak kompak masuk penjara
Kasus Narkoba
Wakatobi
Sulawesi Tenggara
jaringan narkoba internasional
berita kriminal
Gadis Remaja Ditembak Pelaku Curanmor, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit, Pelaku Diburu Warga |
![]() |
---|
Dua Pekerja Sadap Karet Dianiaya Secara Brutal, Satu Korban Tewas Dengan Sejumlah Luka Sayatan |
![]() |
---|
Masuk Rumah Tetangga Diam-diam, Pria Ini Rudapaksa Mama Muda Ketika Suami Korban Tak Ada di Rumah |
![]() |
---|
Terungkap Sosok Ibu Buang Bayi, Ternyata Seorang Mahasiswi, Disuruh Kekasih Gugurkan Kandungan |
![]() |
---|
Pegawai ASN PPPK Tertangkap Tangan Curi Kotak Amal, Nasibnya Diujung Tanduk, Kini Terancam Dipecat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.