BERITA KRIMINAL

Bebas Dari Hukuman Mati, Teddy Minahasa Terlihat Tersenyum Lebar di Pengadilan

Mendapati hal tersebut, Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa kemudian tersenyum lebar usai lolos dari tuntutan hukuman mati itu.

Editor: Eko Setiawan
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (9/5/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Jaksa membacakan tuntutan dalam kasus narkoba Teddy Mianahasa. Dalam kasus ini dia bebas dari hukuman mati.

Sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman seumur hidup.

Mendapati hal tersebut, Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa kemudian tersenyum lebar usai lolos dari tuntutan hukuman mati itu.

Usai mendengarkan jaksa membacakan tuntutan, Teddy lalu menghampiri tim kuasa hukumnya.

Dia menyalami Hotman Paris Hutapea selaku penasehat hukum terlebih dahulu.

Satu persatu penasihat hukumnya ikut disalami oleh Teddy.

Beberapa saat kemudian, awak media yang berada di ruang sidang terdengar memanggil nama Teddy Minahasa untuk bertanya terkait tanggapannya atas vonis majelis hakim.

“Pak Teddy, boleh tanggapannya sedikit, Pak Teddy," ujar salah satu awak media.

Teddy lalu melambaikan tangannya.

Dia melepas masker berwarna biru tua yang dikenakan lalu tampak berbincang dengan Hotman Paris Hutapea.

Selain itu, Teddy Minahasa juga tampak cengar-cengkir ketika menoleh ke arah awak media.

Saat diminta untuk menanggapi vonis hakim, dia mengisyaratkan agar awak media bertanya kepada tim penasihat hukumnya.

"Dengerin, barusan diperintahkan ( Teddy Minahasa) banding, karena putusan hakim copy paste surat dakwaan jaksa dan repliknya," kata Hotman Paris membeberkan perbincangannya dengan Teddy.

Usai mendengar pernyataan Hotman, terdakwa kasus peredaran sabu tersebut kembali memakai masker.

Tangannya juga sempat bersedekap ke tubuh bagian depan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved