KASUS TEDDY MINAHASA
Ekspresi Teddy Minahasa Sebelum Vonis Seumur Hidup Dalam Sidang di PN Jakbar
Sebelum pembacaan vonis Teddy Minahasa Putra, ekspresi eks Kapolda Sumbar saat tiba di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023) menyita perhatian.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Majelis hakim PN Jakbar memutukan vonis Teddy Minahasa Putra eks Kapolda Sumbar dengan penjara seumur hidup.
Vonis Teddy Minahasa oleh majelis hakim PN Jakbar yang digelar hari ini, Selasa (9/5/2023) lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum alias JPU.
Sebelum vonis Teddy Minahasa dibacakan majelis hakim PN Jakbar, Jaksa Penuntut Umum dalam kesempatan berbeda menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati.
Jenderal Polisi Bintang Dua ini menurut JPU terbukti bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Teddy Minahasa Putra dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Sidang Teddy Minahasa Bantah Nikah Siri dengan Linda, Sebut Jadi Target
"Terbukti sah dan bersalah dan meyakinkan turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, menukar dan menyerahkan sabu-sabu berat lebih dari 5 gram," ujar Ketua Majelis Hakim PN Jakbar, Jon Sarman Saragih seperti dikutip dari tayangan Kompas.com.
Sebelum membacakan vonis Teddy Minahasa Putra, Ketua Majelis Hakim PN Jakbar mengungkap sejumlah hal yang memberatkannya.
Majelis hakim PN Jakbar menilai Teddy Minahasa berbelit-belit dalam menyampaikan keterangannya selama persidangan.
Teddy Minahasa Putra menurut majelis hakim PN Jakbar juga dianggap tidak mengakui perbuatannya.
Jon Sarman Saragih juga membacakan sebelum vonis Teddy Minahasa Putra jika yang bersangkutan memanfaatkan jabatannya dalam perkara penyalahgunaan narkotika ini.
"Perbuatan terdakwa tidak mencerminkan sebagai aparat penegak hukum yang baik. Serta merusak nama baik kepolisian. Terdakwa juga mengkhianati perintah Presiden dalam memerangi peredaran narkoba," sebutnya.
Baca juga: Dody Prawiranegara Nangis Bacakan Pledoi, Mengaku Sudah Maafkan Teddy Minahasa
Adapun sejumlah hal yang meringankan Teddy Minahasa di antaranya yang bersangkutan belum pernah dihukum.
Ia juga telah mengabdi di institusi Polri selama 30 tahun dengan mendapat sejumlah penghargaan dari Negara.
Gaya Jenderal Polisi Bintang Dua ini sebelumnya juga disorot sebelum pembacaan vonis Teddy Minahasa.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Teddy Minahasa memasuki area persidangan sekitar pukul 09.19 WIB.
Deretan Vonis Terdakwa dalam Kasus Teddy Minahasa |
![]() |
---|
Vonis AKBP Dody Prawiranegara Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Hakim: Dia Menyesal |
![]() |
---|
AKBP Dody Prawiranegara Langsung Banding |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara |
![]() |
---|
REAKSI Hotman Paris Soal Vonis Teddy Minahasa, Kliennya Mantap Banding |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.