KASUS TEDDY MINAHASA

Ekspresi Teddy Minahasa Sebelum Vonis Seumur Hidup Dalam Sidang di PN Jakbar

Sebelum pembacaan vonis Teddy Minahasa Putra, ekspresi eks Kapolda Sumbar saat tiba di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023) menyita perhatian.

TribunBatam.id via Kompas.com/Zintan Prihatini
VONIS TEDDY MINAHASA - Mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa terlihat melempar senyum saat tiba di ruang sidang PN Jakbar, Selasa (9/5/2023). Vonis Teddy Minahasa mengungkap jika Jenderal Polisi Bintang Dua itu dihukum penjara seumur hidup dan bebas dari hukuman mati. 

Sama seperti persidangan sebelumnya, Teddy memakai baju batik yang kali ini bernuansa biru dan hitam, lengkap dengan celana hitam.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Diam Dituntut Mati Kasus Jual Sabu

Teddy berjalan santai menuju kursi terdakwa yang telah disediakan untuknya. Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri itu memakai masker berwarna biru tua.

Terdengar suara awak media memanggil nama Teddy di dalam ruang sidang.

"Pak Teddy, menengok sedikit Pak," ujar awak media.

Mendengar hal itu, Teddy seketika membuka masker yang dikenakannya. Dia sempat berbicara dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang duduk di sisi kirinya. Setelah itu Teddy menoleh ke arah kursi pengunjung sidang.

Terdakwa kasus peredaran sabu ini juga terlihat cengar-cengir ketika duduk di kursi terdakwa. Teddy kemudian bangkit dari tempat duduknya dan berjalan menuju kursi yang berada di samping kanan tim penasihat hukumnya.

Sebelum duduk, dia tampak tersenyum lagi. Teddy lalu memakai kembali masker biru yang digenggamnya.

Persidangan kemudian dibuka oleh Hakim Jon Sarman Saragih sekira pukul 09.30 WIB.

Dalam dakwaanya, Jaksa mengungkap jika Teddy Minahasa terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Baca juga: Sidang Sabu Teddy Minahasa, JPU Tuntut Linda Pujiastuti 18 Tahun Penjara

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.(TribunBatam.id) (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved