BERITA KRIMINAL
Kasus TPPO 20 WNI di Myanmar, Bareskrim Polri Tetapkan 2 Orang Jadi Tersangka
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menempatkan pekerja migran Indonesia (PMI) tidak sesuai dengan prosedur.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kasus Tindak Pidana Perdagangan orang (TTPO) yag ditangani oleh Mabes Polri akhirnya tuntas.
Kini Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus perdagangan 20 warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar.
Dua tersangka itu bernama Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha.
Penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor atas nama saudara Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha dapat ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Selasa (9/5/2023).
Djuhandhani mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menempatkan pekerja migran Indonesia (PMI) tidak sesuai dengan prosedur.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Saat ini, lanjut Djuhandhani, pihaknya tengah mencari kedua tersangka untuk ditangkap.
"Rencana tindak lanjutnya kita akan melengkapi administrasi penyidikan. Kemudian mencari dan menangkap pelaku," tukasnya.
Diberangkatkan Secara Ilegal
Bareskrim Polri menduga 20 orang warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dikirim ke Myanmar secara ilegal.
"20 WNI tersebut tidak tercatat dalam lalu lintas imigrasi Myanmar. Sehingga diduga masuk Myanmar secara ilegal," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Kamis (4/5/2023).
Hasil penyelidikan sementara, puluhan WNI tersebut saat ini terdeteksi berada di wilayah Myawaddy, Myanmar yang di mana lokasi tersebut merupakan daerah konflik.
"Mereka dideteksi berada di Myawaddy, daerah konflik bersenjata antara militer Myanmar (Tat Ma Daw) dengan Pemberontak Karen," ucapnya.
"Otoritas Myanmar tidak dapat memasuki wilayah Myawaddy karena lokasi tersebut dikuasai oleh pemberontak," imbuhnya.
Tak Ingin Anaknya Hidup Susah, Ibu Muda Nekat Racuni Dua Anaknya dan Tewas, Mintaa Maaf Lewat Surat |
![]() |
---|
Wanita Ini Racuni Dua Anaknya Kemudian Akhiri Hidup Karena Banyak Hutang dan Suami Sering Bohong |
![]() |
---|
Teriakan Lirih Ayah Gadis Kecil yang Digorok RH, Janji di Samping Jenazah Anaknya Tuk Cari Pelaku |
![]() |
---|
Tak Peduli Ada Adik Korban, RH Tetap Gorok Gadis Kecil di Semak-semak Tanpa Ampun |
![]() |
---|
Tak Terima Diejek, Pria Ini Gorok Leher Gadis Kecil Disemak-semak, Aksinya Disaksikan Adik Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.