BERITA KRIMINAL

Pelaku Curas di Tanjungpinang, Rampas HP Korban Kini di Bui

MSD dan JDT, dua pemuda di Tanjungpinang ditangkap polisi terkait curas. Saat beraksi, seorang di antaranya ngaku anggota TNI AL

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
MSD dan JDT, dua pemuda di Tanjungpinang berurusan dengan polisi terkait kasus curas. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang meringkus pelaku kasus tidak pidana pencurian dengan kekerasan atau curas, Rabu (3/5/2023) lalu. 

Pelaku berinisial JDT (20) dan MSD (19).

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu handphone merek Infinix 3 warna hitam, satu unit handphone merek Realme 10 Pro warna biru.

Kemudian, satu unit motor Honda Scoopy warna coklat.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, menyampaikan, pada Sabtu (8/4/2023) sekira pukul 06.00 WIB, pelapor mendatangi kamar anaknya.

Saat itu, pelapor melihat anaknya dalam keadaan luka-luka. Si anak pun bercerita bahwa pada 7 April 2023, sekira pukul 22.30 WIB, korban naik satu motor berboncengan dengan dua orang kawannya bernama Rizki dan Rizki Rama.

Baca juga: Tiga Polsek di Batam Kembali Bergabung Gelar Patroli Cegah Curas hingga Balap Liar

"Saat menuju tugu provinsi Pulau Dompak, tiba-tiba korban dikejar oleh orang menggunakan motor. Korban kabur melewati Stadion Dompak dan sesampai di jalan depan waduk air Pulau Dompak, korban dan kawannya terjatuh," ucapnya.

Setelah itu, seorang laki-laki turun dari motor bebek merek Scoopy.

Lalu terlapor mengambil handphone kedua kawan korban yang terjatuh, sambil mengatakan bahwa pelaku adalah aparat.

Kemudian, terlapor memukul kepala korban menggunakan helm dan menendang punggung korban.

Karena diancam, korban lalu menyerahkan handphone miliknya.

Setelah itu pelaku pergi. Mendapat laporan itu, orang tua korban membuat laporan ke Mapolresta Tanjungpinang bersama anaknya.

Dari hasil penyelidikan, polisi pertama kali mengamankan orang yang diduga sebagai penadah berinisial MSD.

Pelaku diamankan dikontrakan saudaranya, Selasa (2/5/2023) sekira pukul 22.00 WIB.

Dari keterangan MSD kepada polisi, handphone tersebut didapatnya dari saudara JDT.

Baca juga: Seorang Wanita di Tanjungpinang Jadi Korban Curas Kenalannya, Motor dan HP Raib

Kemudian, MSD dibawa ke kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Jatanras, Ipda Freddy Simanjuntak, langsung mendatangi Polsek Tanjungpinang Timur dan melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki atas nama JDT.

Saat ini kedua pelaku sudah dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang guna proses lebih lanjut.

(Tribunbatam.id/endrakaputra)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved