BATAM TERKINI

10 Warga Batam Ditangkap Polisi saat Asyik Main Judi Dadu di Bengkong 

10 warga Batam diamankan polisi saat sedang asyik bermain judi dadu di Bengkong Wahyu Gang Apel Batam, Minggu (7/5/2023).

Penulis: Beres Lumbantobing |
ISTIMEWA
Jatanras Polda Kepri mengamankan pemain judi jenis dadu Liung Fu di Bengkong Batam 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - 10 warga Batam diringkus tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Polda Kepri.

Mereka diringkus di Bengkong Wahyu Gang Apel Kota Batam, Minggu (7/5/2023).

Saat itu, 10 orang ini tengah memainkan judi dadu liung fu. 

Di lokasi perjuadian, Polisi mengamankan uang puluhan juta rupiah. 

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, Kamis (11/5/2023) mengatakan 10 orang pelaku yang diamankan ada bandar, pemungut uang hingga pemain. 

Ia menjelaskan, adapun 10 orang yang diamankan yakni SNR (48), pemilik tempat, LLK (63) bandar, DK (43) ceker atau pemungut uang dan 7 lainnya yaitu pelaku berinsial ES (42), SA (42), PKT(54), TSL (48), HA (40), FBC (42) dan LNT (63) pemain.

"Barang bukti uang yang berhasil kami amankan sebanyak Rp 24,7 juta, 12 unit Handphone, 1 lembar kain tapakan dadu liung fu serta 2 buah dadu,” ujar Kasubdit Robby.

Baca juga: Polisi Tangkap Bandar Judi Higgs Domino di Batam Berikut Pekerja dan Pemain

Penangkapan ini, bermula dari Tim Resmob Jatanras Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan perjudian jenis dadu. 

Kemudian, tim melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga tempat perjudian dan tim segera melakukan profiling di seputaran kawasan Vihara.

Dirreskrimum Polda Kepri menjelaskan sekira pukul 22.00 WIB, tim Opsnal Jatanras Polda Kepri berhasil mengamankan 10 orang yang diduga pelaku perjudian jenis Dadu Liung Fu yang mana pada saat penangkapan, terduga pelaku sedang bermain Dadu Liung Fu.

Lalu tim membawa terduga pelaku ke kantor Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kini, para pelaku perjudian akan dijerat dengan pasal 303 BIS Jo pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 4 tahun dan/atau Denda paling banyak RP. 10.000.000. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved