KESEHATAN

Panduan Periksa Dokter Gigi Gratis dengan BPJS Kesehatan

Simak cara dan tahapan untuk melakukan pendaftaran pemeriksaan dokter gigi menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan.

Tribun Bali/ Net
Layanan kesehatan BPJS Kesehatan yang bisa didapatkan cukup beragam, termasuk pemeriksaan dan perawatan gigi. 

Perubahan faskes dapat dilakukan satu kali dalam tiga bulan setelah pendaftaran pada faskes yang digunakan saat ini.

2. Daftar faskes pertama

Kemudian, pasien bisa mendaftarkan diri ke fasilitas kesehatan pertama yakni poli gigi di puskesmas terdaftar untuk perawatan gigi.

Pastikan bahwa peserta dapat menunjukkan KIS aktif untuk proses verifikasi ke petugas puskesmas.

Apabila faskes pertama memiliki layanan kesehatan gigi, maka pasien bisa melakukan pemeriksaan awal sekaligus.

Bahkan, pasien juga dapat resep obat langsung sebagai perawatan atau rawat jalan.

Saat pemeriksaan memerlukan tindakan oleh dokter spesialis atau sub-spesialis gigi dan mulut, dokter akan memberikan rujukan.

Baca juga: Tanpa Ribet, Simak Cara Bayar BPJS Kesehatan di Indomaret, Alfamart, dan Kantor Pos

Baca juga: Cara Berobat dengan Kartu BPJS Kesehatan Berdasarkan Tingkat Penyakit

3. Pengajuan faskes rujukan

Nantinya, rujukan ke faskes lanjutan diberikan karena peserta dinilai harus mendapatkan tindakan medis dengan fasilitas yang lebih lengkap.

Pihak faskes rujukan kemudian akan melakukan verifikasi serta menerbitkan

Surat Eligibilitas Peserta (SEP) sehingga diketahui pasien. Selesai proses pendaftaran dan diverifikasi, maka dokter akan segera melakukan pemeriksaan dan tindakan pertolongan.

Peserta harus melakukan kontrol lanjutan, agar dokter akan memberikan surat kontrol ulang sebagai pengganti surat rujukan rutin atau kunjungan berikutnya.

Pastikan Anda mengikuti langkah-langkah ini dengan hati-hati dan selalu menghubungi layanan BPJS atau klinik dokter gigi yang terkait.

Anda bisa mengajukan pertanyaan lebih lanjut tentang proses atau kebijakan yang berlaku.

Demikian beberapa informasi terkait proses dan cara periksa dokter gigi dengan BPJS Kesehatan.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved