LINGGA TERKINI

Tilang Manual Bakal Diberlakukan Kembali di Lingga Mulai 15 Mei, Ini Sasarannya

Mulai 15 Mei 2023, Polres Lingga akan kembali terapkan tilang manual bagi pelanggar lalu lintas. Berikut sasarannya

Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
Dok. Humas Polres Lingga
Potret Satlantas Polres Lingga saat melakukan kegiatan Strong Point di Kota Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, belum lama ini. Kebijakan tilang manual akan diterapkan lagi di Lingga 

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Kepolisian Resor (Polres) Lingga akan kembali menerapkan tilang manual bagi pelanggar lalu lintas.

Kebijakan itu bakal dimulai pada 15 Mei 2023 mendatang.

Penerapan tilang manual ini guna menertibkan para pengendara agar mematuhi peraturan lalu lintas.

Kepala Satlantas (Kasatlantas) Polres Lingga, AKP Bakri mengatakan, tilang manual ini akan dilakukan dengan tindakan seperti menertibkan pengendara di bawah umur.

Hal itu juga diperuntukkan bagi mereka yang berboncengan lebih dari pada satu orang, menggunakan handphone pada saat mengendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, melampaui batas kecepatan maksimal, dalam pengaruh alkohol dan perlengkapan tidak sesuai dengan over dimensi.

“InsyaAllah di Lingga akan diberlakukan apabila pengendara tersebut sangat-sangat membahayakan bagi keselamatan pengendara lainnya,” kata Bakri, Kamis (11/5/2023).

Menurutnya, pengguna jalan lalu lintas di Lingga sudah cukup baik.

Baca juga: Tilang Manual Kembali Berlaku di Kepri, Denda Pelanggaran Dibayar Melalui Pengadilan

Namun masih ada ditemukan pengendara yang tidak menggunakan helm SNI.

“Maka kita akan terus melakukan imbauan dan penertiban sesuai dengan aturan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan pengguna jalan raya,” jelasnya.

Kasat Lantas Polres Lingga ini mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan, agar segera mematuhi dan melengkapi segala sarana prasarana untuk kelengkapan kendaraan sepeda motor, baik itu helm dan penggunaan kaca spion.

Baca juga: Tilang Manual Diberlakukan di Batam, Kasat Lantas: Tak Boleh Titip Uang ke Petugas

“Kita harapkan masyarakat dapat melengkapi surat maupun perlengkapan kendaraan baik helm maupun kaca spion,” imbaunya. (TribunBatam.id/Febriyuanda)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved