BATAM TERKINI

Kasus Asusila di Batam Korbannya Remaja 13 Tahun, Pelaku Tetangga Indekos

Tersangka kasus asusila di Batam berinisial Au (38) sempat mengancam akan menghabisi nyawa ibu korban jika berani melapor.

TribunBatam.id/Dok Polsek Lubuk Baja
KASUS ASUSILA DI BATAM - Anggota Polsek Lubukbaja menangkap tersangka kasus asusila di Batam, Au (38) di indekosnya, Selasa (9/5/2023) petang. Remaja putri berumur 13 tahun yang tak lain adalah tetangganya menjadi korban dalam kasus ini. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang remaja putri berumur 13 tahun menjadi korban kasus asusila di Batam.

Pelaku asusila di Batam itu seorang pria berinisial Ua (38) yang tidak lain tetangga korban di salah satu indekos di Lubukbaja.

Kasus asusila di Batam itu terjadi pada Selasa (11/4/2023) saat korban hendak pulang ke rumahnya.

Tersangka yang saat itu menjemput korban menggunakan sepeda motor mulai melancarkan siasat liciknya.

Remaja putri itu kemudian dibawa ke sebuah tempat di Lubukbaja.

Hingga aksi tak bejat itu pun terjadi.

"Antara pelaku dan korban ini saling kenal. Saat itu korban diancam untuk tidak memberitahukan kepada siapa aja, jika melanggar ancaman itu maka pelaku akan membunuh ibunya,” kata Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yudi Arvian, Sabtu (13/5/2023).

Anggota Polsek Lubukbaja menangkap tersangka kasus asusila di Batam itu saat berada di kediamannya pada Selasa 9 Mei 2023 sekira pukul 18.00 WIB.

Tepatnya setelah ibu korban mendengar langsung apa yang dialami oleh anaknya.

Korban yang tidak peduli ancaman tersangka menceritakan apa yang ia alami.

“Kami tangkap pelaku berdasarkan Laporan Polisi (LP) tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang masih dibawah umur," Kata Yudi pada Sabtu (13/5/2023).

Pelaku saat ini masih diamankan di Mapolsek Lubukbaja, untuk kepentingan penyelidikan lenh lanjut.

Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan pasal 81 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (1) UURI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Serta paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved