DISKOMINFO KEPRI

Megahnya Rumah Singgah Pemprov Kepri di Jakarta, Ini Syarat Sebelum Dimanfaatkan

Berikut syarat warga Kepri untuk mendapat layanan rumah singgah Pemorov Kepri di Jakarta termasuk tata caranya.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Dok Biro Adpim Pemprov Kepri
Tampak depan rumah singgah Pemprov Kepri di Jakarta. Gubernur Kepri Ansar Ahmad rencananya akan meresmikan rumah singgah untuk mempermudah warga Kepri dalam rujukan berobat pada Minggu (14/5/2023. 

Penghuni rumah singgah dan keluarga maksimal tinggal di rumah singgah selama tiga bulan.

Apabila melampaui batas waktu yaitu tiga bulan, penghuni rumah singgah melakukan Registrasi ulang/pendaftaran ulang.

Pengawasan penghuni rumah singgah dilakukan oleh security secara berkesinambungan per sif.

Baca juga: Rumah Singgah Pemprov Kepri di Batam dan Jakarta Beroperasi Mei 2023

Security bertugas untuk mengontrol jumlah penghuni rumah singgah sesuai daftar dari petugas administrasi.

Adapun petugas rumah singgah mengawasi dan mengecek kelengkapan ketersediaan tempat tidur setiap hari.

"Penghuni rumah singgah harus bersedia mematuhi Tata Tertib Rumah Singgah dan harus menjaga ketertiban dan kebersihan di rumah singgah, karena ini sudah kita perjuangkan sejak lama," kata Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

Keluarga pendamping yang menempati Rumah Singgah bertanggung jawab menjaga pasien.

Apabila terjadi kegawatdaruratan bukan tanggung jawab rumah singgah.

Seluruh penghuni rumah singgah juga wajib menjaga barang milik pribadi, karena kehilangan bukan tanggung jawab rumah singgah.

Selain peresmian rumah singgah, nantinya kegiatan tersebut juga akan disejalankan dengan halal bihalal bersama seluruh masyarakat Kepri yang tinggal di Jakarta.

Berikut adalah kontak person untuk rumah singgah yang dapat dihubungi masyarakat.

  • Dinas Kesehatan: Heriyanto 081283133663; Ratna Komalasari 0852-6439-7889)
  • Badan Penghubung ( Rumah Singgah Jakarta): Iqbal 0812-2333-049.
  • Rumah Singgah Batam: Fairuz 0852-6155-3681.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved