DISKOMINFO KEPRI

Megahnya Rumah Singgah Pemprov Kepri di Jakarta, Ini Syarat Sebelum Dimanfaatkan

Berikut syarat warga Kepri untuk mendapat layanan rumah singgah Pemorov Kepri di Jakarta termasuk tata caranya.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Dok Biro Adpim Pemprov Kepri
Tampak depan rumah singgah Pemprov Kepri di Jakarta. Gubernur Kepri Ansar Ahmad rencananya akan meresmikan rumah singgah untuk mempermudah warga Kepri dalam rujukan berobat pada Minggu (14/5/2023. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Rumah singgah milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di Jakarta siap diresmikan Gubernur, Ansar Ahmad, Minggu (14/05/2023) besok.

Setelah diresmikan, rumah singgah Pemprov Kepri di Jakarta dengan kapasitas 32 tempat tidur itu akan siap melayani masyarakat Kepri yang sedang dalam rujukan berobat ke Jakarta.

Selain rumah singgah di Jakarta, rumah singgah milik Provinsi Kepri yang berlokasi di Batam juga akan segera diresmikan dan siap melayani masyarakat Kepri yang sedang dalam rujukan berobat ke Batam.

Bagi masyarakat Kepri yang ingin memanfaatkan rumah singgah ketika dalam rujukan berobat ke Jakarta atau Batam, Pemerintah Provinsi Kepri telah menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus diikuti masyarakat.

"SOP ini penting untuk diikuti karena kita ingin masyarakat yang menggunakan rumah singgah memang benar-benar untuk mereka yang membutuhkan, jadi harap masyarakat memperhatikannya," kata Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Tanjungpinang, Jum'at (12/05/2023) lalu.

Baca juga: Besok Rumah Singgah Pemprov Kepri di Jakarta Diresmikan, Berikut Nomor Kontaknya

Masyarakat yang membutuhkan rumah singgah bisa menuju ke bagian administrasi/tempat registrasi di Rumah Singgah dengan menyerahkan Surat Persetujuan dari Dinas Kesehatan Provinsi.

Kemudian melampirkan fotokopi KTP Pasien/Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Kepala Desa di wilayah Provinsi Kepri.

Lalu fotokopi KTP Pendamping, fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi Surat Rujukan dari Rumah Sakit perujuk.

Bagi masyarakat Kepri yang berdomisili di luar Provinsi Kepri, harus menyerahkan Surat Keterangan dari Ikatan Keluarga Provinsi Kepulauan Riau (IKPK) di tempatnya berdomisili.

Adapun bagi masyarakat Provinsi Kepulauan Riau dengan kondisi darurat yang sedang berada di Jakarta atau Batam, wajib menyerahkan Surat Keterangan Berobat dari Rumah Sakit tujuan.

Selanjutnya petugas administrasi akan mengecek kelengkapan berkas dan ketersediaan ruangan di Rumah Singgah.

Baca juga: Gubernur Kepri Cek Rumah Singgah di Jakarta, Beroperasi Mei 2023

Untuk pasien dewasa dapat didampingi oleh satu orang pendamping dan untuk pasien anak-anak dapat didampingi oleh kedua orang tua.

Sementara pasien dengan kondisi tertentu seperti lanjut usia (tidak bisa mandiri, susah berjalan, penyakit kronis) maksimal dapat didampingi dua orang.

Selama di rumah singgah, pasien berhak mendapatkan pelayanan ambulans dari Rumah Singgah selama mendapatkan perawatan di Rumah Sakit.

Pasien dan pendamping juga mendapatkan sarapan pagi selama berada di Rumah Singgah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved