Imigrasi Cekal DPO Bos PT JPK Johanis dan Thedy Johanis ke Luar Negeri

Imigrasi telah mencekal bos PT Jaya Putra Kundur Johanis dan Thedy Johanis ke luar negeri. Keduanya telah ditetapkan Polda Kepri masuk DPO.

|
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Ist
Direktur PT Jaya Putra Kundur Thedy Johanis masuk dalam DPO. Imigrasi cekal DPO Bos PT JPK Johanis dan Thedy Johanis bepergian ke luar negeri 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Imigrasi mencekal Direktur Utama PT Jaya Putra Kundur (JPK) Johanis dan Direktur PT Jaya Putra Kundur (JPK) Thedy Johanis.

Pencekalan bos Johanis dan Thedy Johanis karena status DPO alias buron oleh Polda Kepri

Johanis dan Thedy Johanis merupakan tersangka kasus jual beli ruko Mitra Raya 2 di Batam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan surat DPO atas nama Johanis dan Thedy Johanis pada Senin (15/5/2023).

"Surat DPO terhadap kedua orang tersebut sudah kita terbitkan," kata Nasriadi.

Atas status DPO yang dilayangkan Polda Kepri, kedua tersangka pun juga telah dicekal bepergian ke luar negeri oleh Imigrasi.

Hal itu disampaikan Plt. Humas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepri, Tiwi Rahayu.

"Dari Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah, pihak Kumham sudah melakukan pencekalan kepada DPO dimaksud," ujarnya, Selasa(16/5/2023).

Sebagai informasi, Johanis merupakan ayah Thedy Johanis.

Baca juga: Polda Kepri Sebar Foto DPO Bos PT JPK Johanis dan Thedy Johanis

Dalam kasus ini penyidik Polda Kepri menetapkan tiga tersangka.

Mereka Direktur PT Mitra Raya Sektarindo Djoni Ong, Thedy Johanis (Direktur PT Jaya Putra Kundur) dan Johanis (Direktur Utama PT. Jaya Putra Kundur). 

PT Jaya Putra Kundur merupakan perusahaan yang mendapatkan hak pengelolaan lahan.

Kemudian melakukan kerja sama dengan PT Mitra Raya Sektarindo selaku developer.

DPO - Polda Kepri menyebar identitas Direktur PT Jaya Putra Kundur Johanis sebagai DPO
DPO - Polda Kepri menyebar identitas Direktur PT Jaya Putra Kundur Johanis sebagai DPO (POLDA KEPRI)

Alasan Penetapan DPO

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan, penetapan DPO terhadap kedua orang itu dilakukan karena Johanis dan Thedy Johanis sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved