Tambang Pasir di Natuna Sumbang PAD, Pemkab Terima Rp 4,2 Miliar

Realisasi pajak Pemkab Natuna naik menjadi 80,09 persen dari keberadaan tambang pasir di Natuna pada tahun ini.

TribunBatam.id/Muhammad Ilham
TAMBANG PASIR DI NATUNA - Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah atau BPKPAD Natuna, Suryanto mengungkap realisasi pajak dari keberadaan tambang pasir di Natuna. 

NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Keberadaan tambang pasir di Natuna berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) daerah terdepan Indonesia itu.

Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Natuna kembali menerima pajak tambang pasir di Natuna dari PT Indoprima Karisma Jaya (IKJ).

Sebanyak Rp 4,2 miliar dinyatakan masuk ke Kas Daerah (Kasda) Natuna dari tambang pasir kuarsa itu.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Natuna, Suryanto menjelaskan, pajak senilai Rp 1,2 miliar sebelumnya sudah masuk pada bulan lalu dari PT IKJ.

Kemudian dari perusahaan yang sama pajak kembali diterima dengan nilai yang lebih besar dari pembayaran sebelumnya.

Baca juga: Pemkab Natuna Minta Perusahaan Tambang Pasir Kuarsa Utamakan Tenaga Kerja Lokal

"Alhamdulillah, betul PT IKJ membayar pajak lagi. Senin 15 Mei 2023 masuk lagi Rp 4,2 miliar melalui Bank Riau Kepri Syariah," kata Yanto, Selasa (16/5/2023).

Pajak daerah ini diterima Pemkab Natuna setelah final report penjualan pasir selesai dilaksanakan oleh perusahaan tambang pada tahapan eksport pasir kedua.

Pembayaran pajak kedua ini diterima Pemkab Natuna dari penjualan pasir sekitar 168 ribu ton yang sudah dilakukan minggu lalu oleh perusahaan yang beroperasi di Desa Teluk Buton, Kecamatan Bunguran Utara, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri.

Dari kegiatan tambang ini Pemerintah Kabupaten Natuna menerima pajak sebesar 10 persen atau setara Rp 25 ribu per ton dari satuan harga Rp 250 ribu per ton yang sudah ditetapkan melalui SK Gubernur Nomor 1051 tahun 2022.

Baca juga: Kapolres Bintan Sikapi Kabar Ada Tambang Pasir Ilegal yang Kembali Beraktivitas

Hal ini mengatur tentang harga patokan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan di Provinsi Kepulauan Riau.

"Wajib pajak ini cepat dan tepat waktu dalam penyetoran pajaknya. Begitu pasir loading mereka langsung bayar pajaknya," imbuh Yanto.

Ia mengaku gembira karena capaian target pajak daerah tahun ini sudah hampir memenuhi target.

Sebab Pemkab Natuna menargetkan capaian pajak daerah tahun ini sebesar Rp 14,8 miliar.

Sementara per Mei 2023 ini realisasi pajak sudah mencapai Rp, 12,8 miliar atau setara dengan 86,09 persen dari total pajak daerah yang sudah ditargetkan.

"Ini baru pertama kali dalam sejarah, realisasi pajak mencapai 80,09 persen di pemulaan tahun. Realisasi pajak sampai dengan 16 Mei 2023 hampir sama dengan realisasi anggaran 1 tahun jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya," jelasnya.

Baca juga: POLISI Datangi Sejumlah Lokasi Diduga Tambang Pasir Ilegal di Bintan

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved