DISKOMINFO NATUNA
Wakil Kepala BKN Ajak ASN di Natuna Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024
Jadi pembina apel 17 hari bulan di Natuna, Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf ajak ASN agar jaga netralitas jelang Pemilu 2024
NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Supranawa Yusuf meminta seluruh Aparatur Sipil Negara atau ASN di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) untuk bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan berlangsung pada 2024 mendatang.
Hal ini ia sampaikan ketika menjadi pembina apel 17 hari bulan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna di Halaman Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir, Bukit Arai, Ranai, Rabu (17/5/2023).
Menurut Supranawa Yusuf, bentuk netralitas ASN meliputi penyelenggaraan pelayanan publik, pelaksanaan manajemen ASN, pembuatan keputusan/kebijakan, dan menuju tahun politik.
Tentunya netralitas akan lebih ditekankan pada pelaksanaan Pemilu.
Netralitas ASN perlu dijaga karena sejatinya netralitas ASN pun diamanatkan dalam UU No. 5/2014 ASN.
Dalam aturan itu, ASN diminta untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Baca juga: JELANG Pemilu 2024, Sekda Batam Jefridin Ajak ASN Junjung Netralitas
Ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat karena adanya potensi intervensi politik dalam proses pencapaian target pembangunan.
"ASN yang tidak netral tentunya tidak akan bekerja dengan profesional, yang menyebabkan target-target kinerja tidak akan tercapai," kata Supranawa Yusuf didampingi Sekda Natuna, Boy Wijanarko kepada Tribunbatam.id dan awak media lainnya.
Ia menambahkan, ASN memiliki peran penting dalam pembangunan bangsa.
Karena itu ASN dilarang terlibat dalam politik praktis.
"Kami telah menyediakan 11 instansi dan lembaga yang akan memonitor gerak gerik seluruh ASN di Indonesia, termasuk Natuna. Jika ketahuan ada ASN yang terlibat politik maka akan kami proses," imbuhnya.
Selain itu, Supranawa Yusuf juga mengatakan 11 lembaga tersebut akan terus memantau aktivitas ASN secara berkala.
Hal ini dilakukan guna untuk menjaga netralitas dari ASN dalam pelaksanaan Pemilu.
"Hak pilih itu tetap, namun yang perlu dijaga adalah ASN dilarang mengkampanyekan, hadir dalam acara kampanye, memakai atribut partai dan hadir dalam rapat partai. Ini harus dijaga," jelasnya lagi.
Baca juga: Pemilu 2024 Kepri, KASN Ungkap Sanksi PNS Jika Terbukti Tak Netral saat Pilkada
Bila kedapatan ASN terlibat politik, Supranawa Yusuf menyampaikan segera laporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Bagi ASN yang terbukti terlibat politik praktis, ada tiga jenis sanksi menanti, yaitu ringan, sedang dan berat. Sanksi ringan berupa surat teguran, sanksi sedang penundaan kenaikan gaji maupun pangkat, sedangkan kategori berat berupa penurunan jabatan, kepangkatan hingga pemecatan," tutupnya. (Tribunbatam.id/Muhammad Ilham)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Diskominfo Natuna
Pemerintah Kabupaten Natuna
Bupati Natuna
Wan Siswandi
Wakil Bupati Natuna
Rodhial Huda
Sekda Natuna
Boy Wijanarko
Wakil Kepala BKN
Supranawa Yusuf
Sekda Natuna Ajak Insan Pers Jaga Kondusifitas, Boy Serukan Dukung Pembangunan Daerah |
![]() |
---|
Pemkab Natuna Pastikan Bahan MBG Aman Dikonsumsi, Dorong Serapan Hasil Tani Lokal |
![]() |
---|
Bupati Natuna Resmikan Pembangunan Ruang Kelas Baru TK Negeri 001 Bunguran Timur Laut |
![]() |
---|
Pemkab Natuna Percepat Hadirnya Posbakum, Warga Tak Lagi Sendiri Hadapi Masalah Hukum |
![]() |
---|
Kendalikan Inflasi, Pemkab Natuna Perkuat Koordinasi, Jaga Stok Pangan dan Tekan Kenaikan Harga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.