DISKOMINFO NATUNA

Wakil Kepala BKN Ajak ASN di Natuna Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024

Jadi pembina apel 17 hari bulan di Natuna, Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf ajak ASN agar jaga netralitas jelang Pemilu 2024

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Muhammad Ilham
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Supranawa Yusuf didampingi Sekda Natuna, Boy Wijanarko meminta seluruh Aparatur Sipil Negara atau ASN di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) untuk bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan berlangsung pada 2024 mendatang. 

NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Supranawa Yusuf meminta seluruh Aparatur Sipil Negara atau ASN di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) untuk bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan berlangsung pada 2024 mendatang.

Hal ini ia sampaikan ketika menjadi pembina apel 17 hari bulan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna di Halaman Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir, Bukit Arai, Ranai, Rabu (17/5/2023).

Menurut Supranawa Yusuf, bentuk netralitas ASN meliputi penyelenggaraan pelayanan publik, pelaksanaan manajemen ASN, pembuatan keputusan/kebijakan, dan menuju tahun politik.

Tentunya netralitas akan lebih ditekankan pada pelaksanaan Pemilu.

Netralitas ASN perlu dijaga karena sejatinya netralitas ASN pun diamanatkan dalam UU No. 5/2014 ASN.

Dalam aturan itu, ASN diminta untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Baca juga: JELANG Pemilu 2024, Sekda Batam Jefridin Ajak ASN Junjung Netralitas

Ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat karena adanya potensi intervensi politik dalam proses pencapaian target pembangunan.

"ASN yang tidak netral tentunya tidak akan bekerja dengan profesional, yang menyebabkan target-target kinerja tidak akan tercapai," kata Supranawa Yusuf didampingi Sekda Natuna, Boy Wijanarko kepada Tribunbatam.id dan awak media lainnya.

Ia menambahkan, ASN memiliki peran penting dalam pembangunan bangsa.

Karena itu ASN dilarang terlibat dalam politik praktis.

"Kami telah menyediakan 11 instansi dan lembaga yang akan memonitor gerak gerik seluruh ASN di Indonesia, termasuk Natuna. Jika ketahuan ada ASN yang terlibat politik maka akan kami proses," imbuhnya.

Selain itu, Supranawa Yusuf juga mengatakan 11 lembaga tersebut akan terus memantau aktivitas ASN secara berkala.
Hal ini dilakukan guna untuk menjaga netralitas dari ASN dalam pelaksanaan Pemilu.

"Hak pilih itu tetap, namun yang perlu dijaga adalah ASN dilarang mengkampanyekan, hadir dalam acara kampanye, memakai atribut partai dan hadir dalam rapat partai. Ini harus dijaga," jelasnya lagi.

Baca juga: Pemilu 2024 Kepri, KASN Ungkap Sanksi PNS Jika Terbukti Tak Netral saat Pilkada

Bila kedapatan ASN terlibat politik, Supranawa Yusuf menyampaikan segera laporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Bagi ASN yang terbukti terlibat politik praktis, ada tiga jenis sanksi menanti, yaitu ringan, sedang dan berat. Sanksi ringan berupa surat teguran, sanksi sedang penundaan kenaikan gaji maupun pangkat, sedangkan kategori berat berupa penurunan jabatan, kepangkatan hingga pemecatan," tutupnya. (Tribunbatam.id/Muhammad Ilham)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved