BINTAN TERKINI
Jual Sabu di Bintan, Tiga Warga Tanjungpinang Ditangkap Polisi
Tiga warga Tanjungpinang ditangkap polisi saat sedang berjualan sabu di wilayah hukum Polres Bintan.
Penulis: Alfandi Simamora |
"Setelah tersangka RR diamankan, tidak lama kemudian kita berhasil mengamankan tersangka AB dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim," ungkapnya.
Alson juga menambahkan, dari tiga orang tersangka yang diamanman didapatkan barang bukti berupa 6 paket yang diduga narkoba jenis sabu.
"Selain itu, ada juga alat hisap dan timbangan digital, saat ini terhadap ke tiga tersangka masih dilakukan penyidikan dan pengembangan," jelasnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/18052023penjual-sabu-di-Bintan.jpg)