MENKOMINFO TERSANGKA
Mahfud MD Plt Menkominfo Blak Blakan Korupsi Proyek BTS Seret Johnny G Plate
Menkopolhukam Mahfud MD blak-blakan soal kasus korupsi proyek BTS yang menyeret Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Pelaksana tugas atau Plt Menkominfo Mahfud MD blak-blakan mengenai kasus korupsi proyek BTS yang menjerat Johnny G Plate.
Kasus korupsi proyek BTS yang menyeret Menkominfo Johnny G Plate hingga diungkap Mahfud MD ini sebelumnya diungkap penyidik Kejagung RI.
Penyidik Kejagung RI sebelumnya menaksir kerugian Negara dalam korupsi proyek BTS hingga menyeret Menkominfo Johnny G Plate hingga Rp 8 Triliun.
Mahfud MD mengungkap sebanyak 985 tower BTS 4G, dari ribuan target tiang yang harusnya berhasil dibangun, mangkrak alias tak berfungsi.
Dia mengungkapkan, keberadaan hampir 1.000 tower mangkrak itu diketahui ketika Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pemeriksaan melalui satelit.
Baca juga: Mahfud MD hingga Khofifah Masuk Radar Cawapres Anies Baswedan, PKS: Bukan Sekedar Pajangan
"Tiang itu dilihat oleh satelit oleh BPKP. Kan hanya ada 985, itu pun semua yang dijadikan sampel tak ada, hanya barang-barang mati. Mangkrak," ujar Mahfud MD saat ditemui di Hotel Bidakara, Kamis (17/5/2023).
Mahfud MD mengungkapkan, dalam rencananya, proyek BTS 4G Kominfo akan dikerjakan dalam kurun waktu 2020-2024.
Jumlah total anggarannya mencapai Rp 28 triliun.
Pemerintah kemudian menargetkan pembangunan 1.200 tower BTS 4G dalam jangka waktu 2020-2021 dengan anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 10 triliun.
“Tapi sampai akhir 2021 barangnya enggak ada,” ujar Mahfud MD.
Tenggat waktu pun diperpanjang, mulai dari Desember 2021 hingga Maret 2023 dengan target 4.800 tower BTS 4G.
Baca juga: Prabowo Subianto Silaturahmi ke Kediaman Mahfud MD, Ini yang Mereka Lakukan
Namun, ketika BPKP mengecek keberadaan tower hasil proyek itu tidak ada yang dijadikan sampel.
Sebanyak 985 yang ada pun tak ubahnya tiang mati.
Kejaksaan Agung pun melakukan penghitungan dugaan kerugian negara. Pada awalnya, mereka hanya menemukan kerugian sekitar Rp 1 triliun.
Ketika BPKP turun tangan dan memeriksa mulai dari tahap perencanaan, penunjukan konsultan, penunjukan barang, dan lainnya, ditemukan kerugian negara yang lebih besar.
“Mark-up dan sebagainya itulah, itu yang kemudian dijadikan alasan (kerugian mencapai Rp 8,32 triliun),” kata Mahfud MD.
Mahfud MD menegaskan, pengusutan dugaan korupsi proyek BTS 4G ini murni proses hukum dan tidak memuat unsur politis.
Menkopolhukam Mahfud MD mengaku telah memastikan ke Kejaksaan Agung bahwa perkara rasuah Plate itu tidak terkait persoalan politik.
Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Data Miliknya dan Kemenkeu Sama Soal Transaksi Mencurigakan
Adapun Plate diketahui merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem. Partai yang didirikan Surya Paloh itu disebut sedang berjarak dengan pemerintah karena mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden (capres).
“Mari kita berpikir positif saja ini tidak mengarah ke partai,” tutur Mahfud.
Mahfud mengaku, dirinya bahkan menjadi pihak yang mendorong agar status tersangka Plate ditetapkan jika sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup.
Menurut dia, jika syarat penetapan tersangka sudah terpenuhi tetapi status hukum tidak ditingkatkan dengan alasan kondisi politik, hal itu justru salah.
“Hukum itu tidak tergantung pada kondusivitas politik. Nanti buktikan saja di pengadilan. Saya pastikan itu enggak ada politisasi hukum karena saya mengikuti kasus ini dari awal,” tutur dia.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Plate sebagai tersangka usai diperiksa untuk ketiga kalinya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.
Baca juga: Istri Wakapolri Meninggal Dunia, Kapolri Hingga Mahfud MD Sampaikan Duka Cita
Plate pun ditahan selama 20 hari ke depan guna mempercepat proses penyidikan.
Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya sudah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Kemudian, empat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
KEBOCORAN Anggaran Hingga 80 Persen
Dugaan kebocoran uang negara dalam korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022 yang menjerat Johnny G Plate disebut mencapai 80 persen.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kasus korupsi BTS 4G bukan pidana biasa.
Sebab, dari Rp 10 triliun yang dianggarkan, dugaan kerugian negara mencapai Rp 8,32 triliun.
Baca juga: Mahfud MD Bentuk Satgas Telisik Transaksi Janggal di Kemenkeu Rp 349 Triliun
“Kita ingat peristiwa ini ada dana yang digulirkan proyek senilai Rp 10 triliun sekian, kerugian negaranya Rp 8 triliun sekian,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Menurut Kuntadi, saat ini Kejagung fokus mengungkap proyek pembangunan ribuan tower BTS yang menjadi "bancakan" para terduga pelaku.
Selain itu, konsentrasi tim penyidik juga ditujukan pada pemulihan kerugian negara.
Menurut dia, tim penyidik telah menelusuri aset-aset yang diduga terkait dengan korupsi pembangunan tower BTS 4G.
“Itu sudah kita lakukan dan beberapa sudah kita lakukan penyitaan dan itu sudah kami sampaikan kan, itu masih bergulir semua,” ujar Kuntadi.
Dalam perkara ini, Plate dan lima orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Menko Polhukam Mahfud MD Datangi Pelabuhan Batam Centre, Pos BP2MI Jadi Atensi
Pasal itu mengatur mengenai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan penyalahgunaan wewenang.
Awal mengusut kasus ini, penyidik Kejagung menduga kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp 1 triliun.
Namun, berdasarkan penyidikan lebih lanjut serta perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dugaan kerugian keuangan Negara mencapai Rp 8 trilun.
"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung. Kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795," kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (15/5/2023).
Menurut Yusuf, penghitungan kerugian keuangan negara tersebut disimpulkan usai pihak BPKP melakukan sejumlah pemeriksaan.
Pemeriksaan yang dilakukan yakni audit terkait dana dan dokumen, klarifikasi kepada pihak terkait, serta melakukan observasi fisik bersama sejumlah tim ahli.
"Kerugian keuangan negara tersebut iterdiru dari 3 hal, biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark-up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun," ucap dia.(TribunBatam.id) (Kompas.com)
Sumber: Kompas.com
Surya Paloh Tak Gentar Kejaksaan Telusuri Aliran Dana Johnny G Plate |
![]() |
---|
Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi, NasDem Siap Beri Bantuan Hukum |
![]() |
---|
Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi Langsung Ditahan Kejagung |
![]() |
---|
Johnny G Plate Ditahan Jaksa, Ketum Nasdem Surya Paloh Langsung Rapat |
![]() |
---|
Menkominfo Johnny G Plate Ditahan Kasus Korupsi, Maju Caleg DPR dari Partai Nasdem |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.