Daftar Tunggu Haji Tembus 5,3 Juta Orang, BPKH Ungkap Sejumlah Faktornya

BPKH mengungkap sejumlah faktor meningkatnya animo ibadah haji di Indonesia hingga daftar tunggu tembus 5,3 juta orang.

TribunBatam.id
IBADAH HAJI DI INDONESIA - Anggota Badan Pelaksana Bidang Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan BPKH, Amri Yusuf (kiri) dan Sekretaris BPKH, Juni Supriyanto saat media gathering di salah satu hotel di Batam, Provinsi Kepri, Rabu (10/5/2023). Mereka mengungkap sejumlah faktor meningkatnya animo warga untuk menunaikan rukun Islam kelima itu. 

Meski demikian, 62.879 calon jemaah haji lansia itu tidak mungkin diberangkatkan sekaligus pada tahun 2023 ini.

Anggota Badan Pelaksana Bidang Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan BPKH, Amri Yusuf mengatakan jika jumlah orang yang ingin berangkat haji cenderung meningkat selama 10 tahun terakhir.

Bahkan jumlah daftar tunggu orang yang ingin melaksanakan rukun Islam kelima itu di Indonesia mencapai 5,3 juta.

Ia pun mengungkap alasan meningkatnya animo warga Indonesia untuk menunaikan ibadah haji.

Pertama, pemahaman umat Islam khususnya di Indonesia jika ibadah haji merupakan ibadah yang mulia, agung serta merupakan ibadah puncak.

Baca juga: Bupati Anambas dan Istri Pergi Haji, Bagian 48 Calon Jemaah Haji Tahun Ini

"Kemudian kemampuan ekonomi umat yang semakin membaik," ungkapnya saat media gathering di salah satu hotel di Batam, Rabu (10/5/2023).

Penyebab lain yang membuat meningkatnya animo warga Indonesia untuk pergi haji ialah kebijakan Kemenag yang memperbolehkan mendaftar sepanjang tahun.

Kebijakan sejak tahun 2005 ini bertujuan agar kuota haji di Indonesia dapat terpenuhi.

"Dan itu sampai hari ini, sebelumnya kuota haji yang diberikan tidak terpenuhi," sebutnya.

Ia juga menjelaskan sedikit tentang pelabelan gelar haji yang banyak digunakan di Indonesia.

Menurutnya, itu merupakan cara Belanda ketika Indonesia masih dijajah untuk mempermudah mereka untuk mengidentifikasi jika ada gerakan perlawanan.

Pelabelan gelar haji itu yang sampai sekarang masih ada di Indonesia.

TENTANG BPKH

Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH merupakan lembaga hukum publik independen yang berdiri sejak 26 Juli 2017.

Mereka berpedoman pada Undang Undang Nomor 34 Tahun 2021 yang mengatur tentang pengelolaan keuangan haji.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved