BERITA KRIMINAL

Pembunuhan di Natuna, AA Peragakan 14 Adegan saat Habisi Nyawa Rekan Sesama ABK

Satreskrim Polres Natuna gelar rekonstruksi pembunuhan JH di KM Samudra, Selasa (23/5). Kala itu pelaku AA peragakan 14 adegan

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Muhammad Ilham
AA saat memeragakan adegan reka ulang pembunuhan rekan sesama ABK berinisial JH, di atas kapal KM. Samudra GT.30 NO.2143/GGE di Pelabuhan Penagi, Ranai, Natuna, Selasa, (23/5/2023). 

NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Penyidikan kasus pembunuhan seorang pria berinisial JH (33) di Natuna terus berlanjut.

Pembunuhan ini dilakukan oleh pelaku AA di atas kapal KM. Samudra GT.30 NO.2143/GGE di Perairan Subi , Kecamatan Subi, Natuna pada Rabu (26/4/2023) lalu.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi saat kapal nelayan KM. Samudra berada di titik koordinat 2.57.100 ‘LU, 109.10.100’ BT, sekira pukul 08.30 WIB.

Diketahui, antara AA dan korban JH merupakan rekan sesama Anak Buah Kapal (ABK) di kapal tersebut.

JH tewas ditikam AA dengan pisau. Pembunuhan ini dilatarbelakangi motif sakit hati pelaku kepada korban.

Sebelum pembunuhan terjadi, sempat terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban.

Baca juga: Motif Pembunuhan di Natuna, Nelayan Tikam Rekannya saat Tidur

Pada Selasa (23/5/2023), Sat Reskrim Polres Natuna melaksanakan rekonstruksi ulang terhadap kasus pembunuhan tersebut.

Bertempat di Pelabuhan Penagi, kegiatan rekonstruksi berlangsung di atas KM Samudra GT.30 NO.2143/GGE, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Natuna IPTU Apridony, didampingi Kasi Humas Polres Natuna, Kejaksaan Negeri Natuna dan Penasehat Hukum Tersangka.

Menurut Kapolres Natuna AKBP Nanang Budi Santosa, melalui Kasat Reskrim Iptu Apridony, bahwa rekonstruksi tersebut dilakukan oleh AA dan delapan orang saksi.

"Pada saat itu tersangka memeragakan sebanyak 14 adegan dalam rekonstruksi pembunuhan tersebut," kata Iptu Apridony.

Rekonstruksi ini dilakukan untuk merekaulang kembali peran yang dilakukan oleh tersangka saat kejadian, untuk penyelarasan keterangan tersangka dan para saksi guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Selain itu untuk memberikan petunjuk ke kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka kasus pembunuhan berdasarkan Laporan Polisi, LP-B / 04 / IV / 2023 / SPKT / Polsek Serasan / Polres Natuna, tanggal 26 April 2023.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP lebih subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Rekonstruksi tersebut turut dihadiri Kapolres Natuna AKBP Nanang Budi Santosa, Kajari Natuna Surayadi Sembiring dan Waka Polres Natuna Kompol Rudi Ahmad Prasetyo.

Ditikam saat Tidur

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved