Lansia dan Anaknya Jadi Tersangka Penganiayaan ART, Korban Mengaku Belum Digaji
Dua Asisten Rumah Tangga atau ART korban penganiayaan lansia dan anaknya mengaku kerap mendapat perilaku tak senonoh selama bekerja.
LAMPUNG, TRIBUNBATAM.id - Polisi menentapkan lansia dan anaknya sebagai tersangka kasus penganiayaan ART atau Asisten Rumah Tangga.
Dua tersangka penganiayaan ART berinisial Sd (64) alias Oma serta anaknya Sa (35) sebelumnya merupakan majikan dari Dl (24) dan Dr (15).
Mereka bekerja di rumah kedua wanita yang tinggal di Gang Kenari Sukabumi, Bandar Lampung.
Dalam laporannya, DL (24) perempuan warga Dusun 1 Tanjung Anom Kecataman Ambarawa Kabupaten Pringsewu dan DR (15) perempuan warga Kabupaten Pesawaran ini kerap dianiaya oleh majikannya selama bekerja sebagai pembatu rumah tangga.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, S.H., S.I.K., MH., mewakili Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M., menjelaskan jika penganiayaan ART itu dilakukan lantaran sang majikan tidak puas dengan hasil pekerjaan korban.
Baca juga: Mayat Bersimbah Darah Ditemukan Warga di Pinggir Jalan, Diduga Korban Penganiayaan
Lebih lanjut, Kompol Dennis menjelaskan bahwa korban DL (24) dan DR (15) bekerja sebagai pembantu rumah tangga sejak bulan Februari 2023 sampai dengan bulan Mei 2023.
Dalam kurun waktu tersebut, korban kerap mendapat tindakan kekerasan dari kedua majikannya tersebut seperti memukul pipi korban, memukul kepala korban dan menendang korban.
Selain melakukan penganiayaan, para korban juga kerap mendapatkan prilaku yang tidak senonoh, salah satunya saat korban sedang mandi kemudian korban disuruh membersihkan lantai tanpa mengenakan pakaian.
"Selama ini kedua korban ini juga belum pernah menerima gaji mereka sebagai pembantu rumah tangga," ucap Kompol Dennis.
Dennis menegaskan jika tersangka kasus penganiayaan ART ini telah dilakukan penahanan.
Tujuannya untuk mempermudah proses penyidikan.
Baca juga: Dua Remaja Sempat Buron Kini Tersangka Kasus Penganiayaan Pakai Senjata Tajam
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung juga mengimbau kepada masyarakat, segera laporkan jika ada korban korban lain dalam kasus penganiayaan ART ini.
Adapun dua tersangka dijerat dengan pasal 44 Undang Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak.(TribunBatam.id) (TribunLampung.co.id)
Sumber: TribunLampung.co.id
| Polisi Tak Temukan Unsur Pidana Soal Bawang Impor Dibuang di Batuampar Batam, Sempat Viral di Medsos |
|
|---|
| Warga Akhirnya Tenang, ODGJ di Natuna yang Viral di Medsos Kini Ditangani Dinsos |
|
|---|
| Tidak Hanya Kepsek, Satpam Sekolah Juga Dicopot Imbas Tegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah |
|
|---|
| Usai Viral di Medsos Kepsek Dicopot Usai Tegur Anak Walikota Bawa Mobil, Kini Walikota Minta Maaf |
|
|---|
| Pengakuan Sopir Kijang Usai Tabrak Sepeda Motor di KM 4 Tanjungpinang Viral di Medsos |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.