Lansia dan Anaknya Jadi Tersangka Penganiayaan ART, Korban Mengaku Belum Digaji

Dua Asisten Rumah Tangga atau ART korban penganiayaan lansia dan anaknya mengaku kerap mendapat perilaku tak senonoh selama bekerja.

SHUTTERSTOCK
Ilustrasi Kasus Penganiayaan ART - Polisi menetapkan seorang lansia dan anaknya sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ART. Terungkap perbuatan tak senonoh keduanya terhdap dua ART. Foto Ilustrasi Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Masa Muda Sering Gonta-Ganti Pacar, AD Baru Tahu Mengidap HIV Setelah 7 Tahun Menikah, Ini Kisahnya 

LAMPUNG, TRIBUNBATAM.id - Polisi menentapkan lansia dan anaknya sebagai tersangka kasus penganiayaan ART atau Asisten Rumah Tangga.

Dua tersangka penganiayaan ART berinisial Sd (64) alias Oma serta anaknya Sa (35) sebelumnya merupakan majikan dari Dl (24) dan Dr (15).

Mereka bekerja di rumah kedua wanita yang tinggal di Gang Kenari Sukabumi, Bandar Lampung.

Dalam laporannya, DL (24) perempuan warga Dusun 1 Tanjung Anom Kecataman Ambarawa Kabupaten Pringsewu dan DR (15) perempuan warga Kabupaten Pesawaran ini kerap dianiaya oleh majikannya selama bekerja sebagai pembatu rumah tangga.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, S.H., S.I.K., MH., mewakili Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M., menjelaskan jika penganiayaan ART itu dilakukan lantaran sang majikan tidak puas dengan hasil pekerjaan korban.

Baca juga: Mayat Bersimbah Darah Ditemukan Warga di Pinggir Jalan, Diduga Korban Penganiayaan

Lebih lanjut, Kompol Dennis menjelaskan bahwa korban DL (24) dan DR (15) bekerja sebagai pembantu rumah tangga sejak bulan Februari 2023 sampai dengan bulan Mei 2023.

Dalam kurun waktu tersebut, korban kerap mendapat tindakan kekerasan dari kedua majikannya tersebut seperti memukul pipi korban, memukul kepala korban dan menendang korban.

Selain melakukan penganiayaan, para korban juga kerap mendapatkan prilaku yang tidak senonoh, salah satunya saat korban sedang mandi kemudian korban disuruh membersihkan lantai tanpa mengenakan pakaian.

"Selama ini kedua korban ini juga belum pernah menerima gaji mereka sebagai pembantu rumah tangga," ucap Kompol Dennis.

Dennis menegaskan jika tersangka kasus penganiayaan ART ini telah dilakukan penahanan.

Tujuannya untuk mempermudah proses penyidikan.

Baca juga: Dua Remaja Sempat Buron Kini Tersangka Kasus Penganiayaan Pakai Senjata Tajam

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung juga mengimbau kepada masyarakat, segera laporkan jika ada korban korban lain dalam kasus penganiayaan ART ini.

Adapun dua tersangka dijerat dengan pasal 44 Undang Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak.(TribunBatam.id) (TribunLampung.co.id)

Sumber: TribunLampung.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved