Oknum Polisi Tembak Anak 11 Tahun Setelah Telepon Minta Bantuan

Terungkap kondisi anak berumur 11 tahun yang ditembak oknum polisi pada bagian dada.

TribunBatam.id via TribunVideo.com
Ilustrasi Oknum Polisi - Oknum polisi menembak anak berumur 11 tahun yang meneleponnya untuk meminta bantuan. 

Briptu MK ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara ujar Nuredy.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putera kepada wartawan, Senin (15/5/2023) malam mengungkap, tersangka dipersangkakan dengan pasal 359 KHUP yaitu karena kesalahannya atau kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Baca juga: Oknum Polisi VIRAL di Medsos, Pakai Mobil Dinas Ogah Bayar Tol

Seperti diketahui Aldi (20) warga Pakuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo dikabarkan tewas tertembak, Minggu (14/5/2023) malam.

Peristiwa ini dibenarkan Polda DIY.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena SW mengatakan korban tertembak senjata laras panjang milik oknum anggota kepolisian.

Peristiwa ini terjadi ketika warga Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo menggelar acara hiburan pada Minggu (14/5/2023) malam.

Tiba-tiba terjadi keributan.

Pihak kepolisian kemudian berusaha melerai keributan dengan memberikan tembakan peringatan.

Namun, amunisi dari senjata api milik anggota kepolisian ini diduga nyasar dan terkena seorang warga.

Korban pun dikabarkan meninggal dunia.

"Betul, kami sudah mendapat laporannya," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena SW, Senin (15/5/2023).

Verena masih mengumpulkan informasi lebih lanjut mengenai peristiwa itu.

Pihak Polda DIY juga sudah melakukan tindakan untuk mencari detail kejadian yang dimaksud.

"Tapi apakah kasus akan diambil alih Polda kami belum mengetahui," ungkapnya.

Aldi Pemuda Gunungkidul Tewas Tertembak Briptu MK, Tugas Jadi Panitia & Diam Saat Kerusuhan Terjadi

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved