Luhut Binsar Pandjaitan di Luar Negeri, Hakim Tunda Sidang Pencemaran Nama Baik

Haris Azhar dan Fatia menjadi terdakwa dalam sidang pencemaran nama baik Menko Marvest Luhut Binsar Pandjaitan di PN Jaktim, Senin (29/5).

TribunBatam.id via Tribunnews.com/Adiatmaputra Fajar
Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Majelis hakim PN Jaktim menunda sidang pencemaran nama baik yang menyeret Haris Azhar dan Fatia sebagai terdakwa karena saksi pelapor Luhut Binsar Pandjaitan masih di luar negeri. 

TRIBUNBATAM.id - Sidang pencemaran nama baik Menko Marvest Luhut Binsar Pandjaitan yang menyeret Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di PN Jakarta Timur terus bergulir.

Yang terbaru, majelis hakim PN Jaktim menunda sidang yang menyeret Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanto sebagai terdakwa pada Senin (29/5/2023).

Alasan penundaan sidang itu menurut majelis hakim PN Jaktim karena Luhut Binsar Pandjaitan sebagai saksi pelapor masih di luar negeri hingga 7 Juni 2023 mendatang.

Sidang pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di PN Jaktim itu pun ditunda hingga Kamis (8/6/2023).

Sebagai informasi, dalam perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan ini Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Baca juga: Ketika Luhut Binsar Pandjaitan Senggol Singapura Tetangga Batam Gegara Listrik

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu untuk Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

"Demi kepentingan pemeriksaan perkara ini kami sesuai dengan surat yang di ajukan penuntut umum memohon supaya persidangan ini diundur sesuai dengan surat ini yaitu Hari Kamis tanggal 8 Juni 2023," ujar Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana dalam persidangan Senin (29/5/2023).

Baca juga: Sidang Haris Azhar dan Fatia, Massa di PN Jaktim Sindir Luhut Binsar Pandjaitan

Penundaan sidang pencemaran nama baik itu memang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan Senin (29/5/2023).

Jaksa pun mengajukan permohonan atas surat dari Luhut Binsar Pandjaitan.

Surat tersebut merupakan balasan atas surat pemanggilan saksi yang dikirim JPU kepada Luhut pada 23 Mei 2023.

"Kami penuntut umum telah melayangkan surat panggilan saksi. Namun yang bersangkutan saksi Luhut binsar Panjaitan menyatakan permohonan maaf," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan.

PERMINTAAN Terdakwa

Fatia Maulidyanti, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan sebelumnya meminta agar Menko Marves itu datang menghadiri sidang lanjutan pekan depan dengan tak membawa embel-embel jabatannya sebagai menteri.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah mangagendakan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi terkait kasus pencemaran nama baik 'Lord Luhut', Senin (29/5/2023) mendatang.

Sesudah menjalani sidang putusan sela, Fatia berharap Luhut tak memanfaatkan keistimewaannya sebagai pejabat jika nantinya hadir dalam agenda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca juga: Luhut Binsar Pandjaitan Ungkap Rencana Beri Subsidi Pembelian Motor Listrik

"Tanpa membawa jabatannya sedikitpun dan dengan protokol-protokol yang dia punya dari privilegenya (sebagai menteri)," kata Fatia kepada wartawan, Senin (22/5/2023).

Hal itu bukan tanpa alasan, menurut Fatia, Luhut yang sedari awal menganggap dirinya sebagai korban, nantinya dalam menghadiri sidang harus berperan sebagai warga negara tanpa membawa jabatannya sebagai Menko.

Selain itu, dijelaskan Fatia, jaksa pun juga diharapkan agar benar-benar mendatangkan Luhut sebagai saksi dan bersikap profesional pada saat proses persidangan.

"Jadi harapannya Jaksa bisa memenuhi itu dan tidak siap-siap mohon izin karena dia adalah Menko Marves tapi karena dia saksi korban yang harus penuhi persyaratan persidangan," katanya.(TribunBatam.id) (Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved