Senin, 4 Mei 2026

Polisi Singapura Dikerahkan Cari Johanis dan Thedy Johanis, Pengusaha Batam Buronan Polda Kepri

Penyidik Polda Kepri berkoordinasi dengan otoritas Singapura memburu dua pengusaha Batam yang kini menjadi DPO yakni Johanis dan Thedy Johanis

Tayang: | Diperbarui:
TribunBatam.id via POLDA KEPRI
DPO POLDA KEPRI - Pengusaha Batam DPO Polda Kepri bernama Johanis, Direktur PT Jaya Putra Kundur. Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri berkoordinasi dengan polisi Singapura dan kedutaan negeri Singa. 

SINGAPURA, TRIBUNBATAM.id - Polisi Singapura dikerahkan untuk memburu dua pengusaha Batam, Johanis dan Thedy Johanis yang berstatus DPO.

Tidak hanya polisi Singapura, penyidik Polda Kepri juga berkoordinasi dengan Kedutaan Singapura untuk mempermudah pencarian dua pengusaha yang sebelumnya masuk daftar cekal imigrasi Indonesia.

Kasus yang menyeret dua pengusaha Batam ini bermula dari jual beli unit ruko di Pasar Mitra Raya 2 Batam Center.

Dalam kasus itu ada 59 sertifikat yang belum diserahkan oleh PT Jaya Putra Kundur kepada konsumen PT Mitra Raya Sektarindo.

Kasus ini mencuat saat Surlima dan Yanni membuat laporan ke Polda Kepri dengan nomor LP-B/127/XII/SPKT/ Polda Kepri tanggal 21 Desember 2022.

Baca juga: Polda Kepri Layangkan Surat Panggilan Kedua untuk Dirut PT JPK Johanis

Surlima merupakan pembeli ruko Mitra Raya 2 dan melakukan pelunasan pada 21 Juni 2017.

Ia telah melakukan pelunasan pada tanggal 13 November 2017.

Namun setelah dilakukan serahterima bangunan, pihak developer belum melakukan pengurusan dan memberi sertifikat atas nama konsumen/pembeli.

Atas kejadian tersebut Surlima merasa dirugikan sejumlah Rp 4.016.000.000 serta saksi Yanni merasa dirugikan sejumlah Rp 2.124.000.000.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan surat DPO atas nama Johanis dan Thedy Johanis pada Senin (15/5/2023).

Atas status DPO yang dilayangkan Polda Kepri, kedua tersangka pun juga telah dicekal bepergian ke luar negeri oleh Imigrasi.

Direktur PT Jaya Putra Kundur Thedy Johanis masuk dalam DPO Polda Kepri.
Direktur PT Jaya Putra Kundur Thedy Johanis masuk dalam DPO Polda Kepri. (TribunBatam.id/Ist)

Hal itu disampaikan Plt. Humas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepri, Tiwi Rahayu.

Kabid Inforkim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Batam, Ritus Ramadhana menyebutkan pihaknya telah memasukkan dua nama DPO ( Daftar Pencarian Orang) Polda Kepri dalam daftar cekal Imigrasi.

“Sudah masuk sistem Imigrasi di seluruh kantor Imigrasi Indonesia,” ujar Ritus, Jumat (26/5/2023).

Ia mengatakan, untuk cekal ceknya langsung dari Ditjen Imigrasi.

Sebab, pengajuan cekal langsung dari pusat.

Dan daftar cekal ini masuk dalam seluruh sistem keimigrasian, baik pelabuhan dan bandar udara. Hal itu untuk mempersempit ruang gerak DPO. 

Saat ini, sebut dia wajah dan identitas kedua pengusaha Batam, Johanis dan Thedy Johanis telah ditempel di sejumlah papan informasi di pelabuhan Batam.

"Intinya kami komitmen tetap mencari kedua DPO ini, di mana saat ini keduanya belum muncul atau memenuhi pemanggilan guna proses penyidikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, Selasa (3029/5).

Langkah selanjutnya, Ditreskrimsus Polda Kepri tengah memperluas pencarian kedua DPO yaitu berkoordinasi dengan kedutaan Indonesia di Singapura.

Baca juga: Polda Kepri Sebar Foto DPO Bos PT JPK Johanis dan Thedy Johanis

DPO - Anggota Polda Kepri menunjukkan surat DPO atas nama Direktur Utama PT Jaya Putra Kundur dan Thedy Johanis, Direktur PT Jaya Putra Kundur, Senin (15/5/2023)
DPO - Anggota Polda Kepri menunjukkan surat DPO atas nama Direktur Utama PT Jaya Putra Kundur dan Thedy Johanis, Direktur PT Jaya Putra Kundur, Senin (15/5/2023) (IST)

Sebab, informasi yang diperoleh Polisi, kedua pengusaha yang merupakan bapak dan anak ini berada di Singapura.

Tidak hanya itu Polda Kepri bersama Dirjen Imigrasi juga saling berkoordinasi guna mencari kedua DPO tersebut.

"Setelah red notice dan bekerja sama dengan Imigrasi, kita juga berkoordinasi dengan kedutaan di Singapura, terutama bagian polisi di sana," jelasnya.

Nasriadi menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini.

KERJA Sama Singapura dan Indonesia

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI sebelumnya mengesahkan Rancangan Undang Undang atau RUU tentang pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Singapura dalam hal ekstradisi buronan.

Dengan disahkannya UU Ekstradisi antara Indonesia dan Singapura, para pelaku kejahatan atau buronan tidak bisa lagi sembunyi di Singapura.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani ini, Undang-Undang Ekstradisi antara RI dan Singapura disahkan setelah melalui pembahasan tingkat pertama dengan Komisi III DPR RI dengan Kementerian Luar Negeri.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly saat menyampaikan pendapatnya mengatakan, Perjanjian Ekstradisi antara Pemerintah RI dan Singapura tidak lepas dari posisi Singapura sebagai negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia.

Baca juga: DUA Pengusaha Batam Masih Buron, Polda Kepri Gandeng Kedutaan dan Polisi Singapura

Dengan intensitas pergerakan warga kedua negara yang tinggi, serta kebijakan Indonesia yang memasukkan Singapura ke dalam daftar negara bebas visa, menyebabkan Singapura kerap menjadi tujuan akhir atau tujuan transit pelaku kejahatan.

“Adanya kerja sama ekstradisi dengan Singapura, akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya berada di Singapura,” ucap Yasonna di Ruang Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Selain itu, lanjut Menkumham, Perjanjian Ekstradisi RI dan Singapura didukung oleh kedekatan hubungan bilateral dan geopolitik antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Singapura, untuk mencegah timbulnya potensi permasalahan penegakan hukum yang disebabkan adanya batas pada wilayah yurisdiksi tersebut.

“Pengesahan Undang-Undang Ekstradisi ini menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Indonesia agar dapat memberikan kepastian hukum bagi kedua negara terkait perjanjian ekstradisi,” ujar Menkumham Yasonna Laoly.

Baca juga: Atta Halilintar Diam-diam Beli Sepatu Couple untuk Aurel dan Ameena di Singapura

Menteri Hukum dan HAM menerangkan, membangun kerja sama internasional dalam bentuk perjanjian ekstradisi adalah upaya Pemerintah RI dalam memberikan keadilan dan perlindungan bagi rakyat Indonesia.

“Sekaligus perwujudan peran aktif negara Republik Indonesia dalam menjaga ketertiban dunia,” tandas Yasonna.

Menkumham menjelaskan, Perjanjian Ekstradisi antara RI dan Singapura mengatur kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi; tindak pidana yang dapat diekstradisi.

Kemudian dasar ekstradisi; pengecualian wajib terhadap ekstradisi; pengecualian sukarela terhadap ekstradisi; permintaan dan dokumen pendukung; dan pengaturan penyerahan.

“Oleh karena itu, Pemerintah Republik Indonesia perlu menindaklanjuti penandatanganan perjanjian tersebut (Ekstradisi RI dan Singapura) dengan melakukan pengesahan Undang-Undang sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 tentang Perjanjian Internasional,” kata Yasonna.

Di akhir pendapatnya, Menkumham mengucapkan puji syukur dan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan RUU tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPR RI yang terhormat, yang dengan penuh dedikasi, toleransi, kerja keras, pemikiran, perhatian, dan kerja sama dapat menyelesaikan pembahasan RUU Ekstradisi antara RI dan Singapura,” tutup Yasonna seperti dilansir situs resmi Kemenkumham RI.

Perlu diketahui, ekstradisi merupakan instrumen penegakan hukum dalam penyerahan setiap orang di wilayah hukum suatu negara kepada negara yang berwenang mengadili, untuk tujuan proses peradilan atau pengenaan maupun pelaksanaan hukuman atas suatu tindak pidana yang dapat diekstradisi.(TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved