Potret Suram Oknum Penegak Hukum, Juru Sita dan Hakim Tersandung Kasus Suap

Oknum Hakim dan juru sita Pengadilan Negeri yang tersandung kasus suap menambah potret suram penegakan hukum di Indonesia.

TribunBatam.id/Istimewa
Ilustrasi Potret Suram Oknum Penegak Hukum di Indonesia. Oknum hakim dan juru sita pada Pengadilan Negeri sama-sama tersandung kasus suap. Oknum hakim malah telah mendapat vonis hari ini, Selasa (30/5/2023). 

TRIBUNBATAM.id - Oknum aparat penegak hukum yang tersandung kasus suap menjadi potret suram upaya penegakan hukum di Indonesia.

Sebut saja oknum juru sita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat berinisial S yang ditangkap karena diduga menerima suap.

Badan Pengawas Mahkamah Agung atau Bawas MA kini masih memeriksa yang bersangkutan secara intensif.

Humas PN Jakarta, Yulisar mengatakan, oknum juru sita PN Jakbar itu ditangkap saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) pada Rabu (17/5/2023).

Yulisar membenarkan adanya dugaan S menerima uang suap dalam penanganan perkara.

Baca juga: Oknum Hakim Terjerat Suap Ungkap Kasus KPK Orang Dekat Ketua MA

Namun, dia belum dapat memerinci berapa jumlah uang yang diterima juru sita senior tersebut.

"Memang ada (peyuapan), tapi tidak tahu jumlahnya karena belum ada penjelasan resmi dari Badan Pengawas (MA)," jelas dia.

Bawas MA, ucap dia, masih melakukan pengembangan atas kasus ini.

Pihak PN Jakarta Barat juga tengah menunggu keputusan Bawas MA untuk mengambil tindakan terhadap pelaku.

"Karena yang tangkap Badan Pengawasan MA, PN Jakarta Barat menunggu saja keputusan MA," papar Yulisar.

Yulisar menyebut pelaku melakukan aksi korupsinya seorang diri.

Ia mengatakan, S diduga menunda eksekusi perkara tanpa kewenangan atau atas inisiatif dirinya sendiri.

Sejak penangkapan, pelaku juga belum kembali bekerja.

Baca juga: DPRD Batam Soroti Peredaran Mikol Impor, Serukan Aparat Penegak Hukum Cek Perizinannya

"Pelaku sendiri, karena memang inisiatif sendiri," ucap Yulisar.

Masih pada hari yang sama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Sudrajad Dimyati dengan hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved